Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum

Senin, 02 Desember 2013 – 09:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge (48 tahun) dimaklumi dan dimaafkan oleh sang istri. Namun, bukan berarti hal tersebut mengurangi tanggung jawab hukum atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sitok terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22 tahun).

"Pemaafan dari istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS," kata Komisioner Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri dalam keterangan pers tertulis, Senin (2/12).

BACA JUGA: Anis Matta Unggul di Aceh

Seperti diberitakan, pegiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Menurut Arimbi, kasus ini terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Sitok diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan eksploitasi seksual.

BACA JUGA: Jero Tak Akan Mangkir dari Panggilan KPK

"Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk eksploitasi seksual," ujarnya.

Arimbi menjelaskkan, eksploitasi seksual berbeda dengan pelecehan Seksual. Namun, keduanya sama-sama termasuk dalam 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Periksa Jero Wacik

Kelima belas jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada tahun 2012, tercatat ada 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan trafiking untuk tujuan seksual (403).

"Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara," papar Arimbi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler