jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh karena itu, rekomendasi MK Ombudsman itu tetap akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, rekomendasi majelis kehormatan itu merupakan putusan tertinggi.
"Sebab hal itu sudah diputuskan dalam rapat pleno sebagai pemenang keputusan tertinggi," ungkap Danang kepada Jawa Pos, Minggu (1/12).
BACA JUGA: Hari Terakhir, BLSM Dinilai Sukses
Sebelumnya kuasa hukum Azlaini, Andri W. Kusuma, mengatakan bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Sebab putusan tersebut terlalu prematur di tengah proses laporan di kepolisian yang masih belum masuk proses penyidikan.
Anggota Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman Budi Santoso mengatakan, keputusan MK dikeluarkan untuk menjaga kewibawaan Ombudsman RI secara lembaga. Keberadaan MK juga untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik. Sementara laporan penganiayaan yang dialamatkan untuk Azlaini untuk membuktikan tindak pidana.
BACA JUGA: Sakit Komplikasi, Mulyana W Kusumah Tutup Usia
Menurut Budi, kasus hukum yang menimpa Azlaini merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan pemukulan yang dilaporkan staf PT Gapura Angkasa Yana Novia terjadi di luar penugasan. "Peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan penugasan dinas," ungkapnya.
Menurut Ombudsman, ketika itu Azlaini mendapat tugas di Medan untuk menyambut perwakilan anggota Komisi II DPR. Azlaini mendapatkan surat tugas di Medan karena ada undangan kepala daerah menyambut perwakilan anggota Komisi II. Sedangkan perjalanan ke Pekanbaru itu tidak terkait tugas dinas.
BACA JUGA: Deposito Pemda di Bank Patut Dicurigai
MK pada Jumat (29/11) telah menyelesaikan pemeriksaan kasus penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Hasil dari pemeriksaan itu MK merekomendasikan Azlaini diberhentikan dari jabatan di ORI karena terbukti melakukan kekerasan.
Dari penilaian MK, Azlaini disebut terbukti menampar pipi Yana Novia. Hal itu melanggar Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011. Selain menyalahi peraturan ombudsman, MK berpendapat, yang dilakukan Azlaini melanggar pasal 19 huruf f dan i UU 37/2008 tentang ORI.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota ORI, seseorang harus memenuhi syarat cakap, jujur, serta memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik. "Pada pasal 19 huruf i jelas disebutkan, syarat seorang ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkapnya. Hari ini (2/12), putusan itu dikirim ke Presiden SBY.(gun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usik Iklan Politisi Pemilik Stasiun Televisi
Redaktur : Tim Redaksi