Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:43 WIB
Tersangka pencurian ponsel dan uang Dimas Ismawan saat diamankan polisi di Mapolsek Genteng. Foto: Dokumen Polsek Genteng untuk JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Dimas Ismawan (30) berakhir setelah Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng mengetahui persembunyiannya.

Dimas yang merupakan warga Menganti, Gresik, itu sebelumnya dicari polisi usai mencuri telepon seluler milik teman kerjanya.

BACA JUGA: 4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku mencuri ponsel di tempat kerjanya yaitu kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.

Selain mencuri ponsel, Dimas diduga mengambil uang di kedai tersebut.

BACA JUGA: Aj Curi HP Demi Anak Belajar Daring, Mbak Eva Sedih

"Yang dicuri bukan hanya ponsel, tetapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," kata dia, Rabu (16/6).

Usai menggasak ponsel dan uang Rp 1 juta, Dimas keesokan harinya tidak masuk kerja. Hal itu pun dicurigai korban.

BACA JUGA: Dua Maling ini Pura-pura Ngamen untuk Curi Hp

Akhirnya korban melaporkan adanya kehilangan akibat pencurian ke Mapolsek Genteng.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

"Kami sempat kesulitan mencari pelaku karena dia berpindah-pindah tempat," ujar Sutrisno.

Namun, hal itu tak berlangsung lama.

Upaya pencarian polisi membuahkan hasil.

Keberadaan Dimas diketahui ketika hendak pulang ke rumahnya di kawasan Menganti Gresik.

"Kami sergap dia saat perjalanan menuju rumahnya, kemudian kami bawa ke mako (markas komando) untuk diperiksa," jelas dia.

Berdasar hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah menjual ponsel hasil curian melalui online. Dimas mengeklaim tak mengetahui siapa pembeli ponsel yang dijualnya tersebut.

"Baru satu kali, pak, karena kepepet. Saya jual di Facebook," ucap Dimas.

Dimas akhirnya terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler