jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Atas kabar tersebut, dia mengaku bersyukur kepada sang pencipta dan berterima kasih kepada MK yang menurutnya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
BACA JUGA: Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar," kata Irman Gusman yang saat dihubungi ternyata sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).
Politikus berusia 62 tahun itu juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," jelasnya.
BACA JUGA: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan MK dengan profesional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, menurutnya, KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar.
Adapun Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI.
Sebelumnya, nama Irman Gusman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tetapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
Mantan Ketua DPD RI itu kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Akan tetapi, Bawaslu tidak juga mengabulkan permohonan Irman Gusman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga membawa hasil kemenangan buat dirinya.
PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT, termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Akan tetapi, putusan PTUN Jakarta diduga diabaikan KPU sebab tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman Gusman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
Irman Gusman juga mengadukan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas aduan itu, DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Secara mengejutkan, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi