Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Selasa, 07 Mei 2024 – 15:24 WIB
Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK. ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Heru Widodo optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, dia menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

Hal ini disampaikan Heru Widodo menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK yang mengagendakan penjelasan pihak termohon dalam hal ini KPU.

“KPU tidak menjawab tuduhan kami tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos, karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Heru dalam keterangan, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman

Heru juga mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal alasan KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Secara substansi, saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan, karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakan itu,” ujar Heru.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum.

Sebab, PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar.

PTUN juga telah meminta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman di dalamnya.

“Kalau KPU tidak mau Pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru, sebab DCT-nya (yang lama) sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” beber Heru.

Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD.

“Namun, secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian, Irman Gusman punya kedudukan hukum,” terangnya.

Heru meyakini MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman lantaran sudah tidak perlu pembuktian lain.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP, karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menambahkan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.

“KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tetapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada. Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir, KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tetapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi? Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi,” ujar Izwaryani.

Dia menilai KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.

“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tetapi preseden hancur, karena lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata Izwaryani.

Izwaryani juga meyakini MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler