Diminta Anas Sumpah Kutukan, Ini Tanggapan Jaksa

Rabu, 24 September 2014 – 20:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum‎ meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan usai majelis hakim membacakan putusan terhadapnya.

Majelis hakim tidak memberikan tanggapan soal permintaan Anas. Akan tetapi jaksa memberikan sedikit pendapat mengenai sumpah mubahalah.

BACA JUGA: 10 Syarat dari Demokrat Dibahas saat Paripurna

"Kami hanya bicara hukum dan keadilan," kata Jaksa Yudi Kristiana usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Seperti diberitakan, Anas menjelaskan mengenai sumpah mubahalah yang dimintakannya di dalam persidangan.

BACA JUGA: Ini Alasan Anas Minta Sumpah Kutukan

Ia meminta sumpah mubahalah  karena dakwaan, tuntutan dan putusan tidak adil.

"Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwaanya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil. Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Itu lah mubahalah, dalam tradisi Islam ada mubahalah," ujar Anas. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bupati Banjar Digadang jadi Menteri PU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sedih Divonis Delapan Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler