jpnn.com - JAKARTA - Kemarin (1/2) Jessica Kumala kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna. Saat keluar dari ruang tahanan bersama kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, Jessica terlihat rapi dengan rambut dikucir kuda. Kakinya melangkah cepat menuju ruang pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jessica hampir luput dari pandangan wartawan. Terlebih, dia menggunakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya. Baju yang berbeda dengan style-nya ketika diwawancarai di beberapa media. Biasanya dia menggunakan baju tanpa lengan atau kaus yang dibalut blazer.
BACA JUGA: Pabrik Mebel Dibobol Maling, Gaji Karyawan Rp 3,4 Miliar Ludes
Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai desain grafis di NSW Ambulance di Australia itu. Menurut Yayat, dalam pemeriksaan selama 10 jam yang berakhir sekitar pukul 17.30 tersebut, Jessica selalu tenang.
’’Pihak kepolisian meminta Jessica bisa menjelaskan perannya terkait dengan rekaman CCTV,’’ ungkapnya tentang materi pemeriksaan.
BACA JUGA: Polisi Korup: Ngakunya Periksa Napi, Ternyata Selundupin Sabu
Selain itu, Jessica disuruh mengaku telah membunuh Mirna. Namun, kata Yayat, karena merasa tidak membunuh sahabatnya, kliennya tersebut kukuh pada pendiriannya. Jessica mempertegas bahwa dirinya tidak pernah membunuh Mirna.
Polisi pun dinilai salah dalam menetapkan tersangka. Sebab, menurut Yayat, belum ada bukti yang cukup kuat untuk memutuskan kliennya tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tak Kuat Lihat Paha Mulus di Kereta, Pria Tua Ini Main Pegang Aja, Akhirnya...
Selain itu, kata Yayat, ada keganjilan dalam kasus tersebut. Sebab, polisi sampai saat ini belum memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihaknya. ’’Padahal, kami sudah sering meminta,’’ ucapnya.
Yayat juga mengungkapkan, selama ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Jessica masih sehat, walaupun nafsu makannya berkurang. Hal tersebut mungkin terjadi akibat rasa kecewa atas sikap petugas kepolisian.
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pelajar Sekarat Dibacok OTK
Redaktur : Tim Redaksi