Diminta Setop Kasus Dandhy Laksono, Polisi Beri Respons Begini

Rabu, 02 Oktober 2019 – 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Sejumlah pihak meminta agar kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat Dandhy Dwi Laksono. Pasalnya, polisi dianggap terlalu memaksakan dalam penetapan tersangka Dandhy.

Namun, kepolisian sepertinya tidak ambil pusing dengan desakan tersebut. Bahkan, kepolisian meminta agar pihak yang mendukung Dandhy untuk mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/10).

Untuk itu kepolisian enggan terlalu menanggapi desakan dan tuntutan yang ada. Karena, kata Argo penyidik bekerja sudah sesuai dengan koridor hukum yang tepat.

BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?

Argo mengklaim penyidik telah mengikuti apa yang ada dalam aturan salah satunya KUHAP dan KUHP. "Sudah ada aturan di KUHP, jadi ikuti saja,” sambung Argo.

Sebelumnya, polisi menduga Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

BACA JUGA: Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler