Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati

Selasa, 29 Mei 2012 – 10:55 WIB
BEKASI - Kebijakan yang dilakukan pada detik-detik akhir masa jabatan Bupati Sa’duddin menuai masalah. Kebijakan itu terkait mutasi 338 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dilakukan bupati asal PKS itu pada Senin (07/05) lalu. Pasalnya, 58 pejabat Pemkab Bekasi hasil mutasi itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
 
Mereka menilai mutasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sa’duddin banyak menabrak aturan yang ada. Gugatan yang diajukan 58 PNS kepada Pemkab Bekasi dengan dasar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

”58 PNS yang mengajukan gugatan ini terdiri dari eselon II, III, IV dan V,” terang Deni Hartaji, salah seorang penggugat. Dia mengakui, gugatan yang dilakukan puluhan PNS itu bukan karena kecewa dengan jabatan yang baru. Tapi karena banyak mekanisme aturan yang dilanggar. ”Yang mengajukan gugatan bukan hanya pejabat yang jabatannya hilang tapi juga yang mendapatkan promosi,” cetusnya juga.

Artinya, ungkap Deni Hartaji juga, pengajuan gugatan kepada PTUN Jawa Barat ini bukan karena kekecewaan karena PNS kehilangan jabatan. ”Gugatan ke PTUN Jawa Barat karena murni proses mutasi yang menyalahi aturan,” ungkap pejabat yang dimutasi ke Sekretariat Bina Marga dan Sumber Daya Air, (BMSDA) Kabupaten Bekasi ini.

Pria yang akrab disapa Deni ini juga menuding, mutasi ratusan pejabat yang digelar beberapa waktu lalu sangat kental nuansa politis. ”Saya saja mendapatkan undangan pelantikan mutasi jam 04:00 sore. Padahal pelaksanaan mutasi dilakukan pukul 03:00. Apa ini tidak ada yang aneh,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Rachmat mengatakan mutasi itu wewenang pimpinan dalam hal ini kepala daerah. Sehingga, badan yang dipimpinnya hanya mengikuti keinginan pimpinan untuk menempatkan PNS yang sesuai jabatan untuk jabatan yang kosong. ”Mutasi itu sudah sesuai dengan amanat Baperjakat (Badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan, Red). Kami hanya melaksanakan,” cetusnya.

Untuk diketahui, pada Senin (7/5) lalu Bupati Bekasi Sa’ddudin yang jabatannya tinggal beberapa hari karena kalah dalam Pemilukada Bekasi memutasi 338 pejabat golongan II, III, IV dan V. Adapun pejabat yang paling banyak dimutasi yakni golongan IV a yang berjumlah 184 orang.

Sedangkan mutasi untuk eselon II sebanyak 10 pejabat. Lalu eselon III a sebanyak 25 pegawai, eselon III b tercatat 52 pegawai, dan eselon IV b sebanyak 39 pegawai. Sedangkan eselon V a yang dimutasi tercatat 28 pegawai. Jadi total pejabat yang dimutasi sebanyak 338 orang. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler