Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh

Selasa, 29 Mei 2012 – 07:17 WIB
Proses eksekusi putusan pengadilan atas Universitas Trisakti, Senin (28/5). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir ricuh. Petugas PN yang mengantongi surat perintah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) tidak mampu menembus gerbang utama yang ditutup oleh ribuan civitas akademika Universitas Trisakti. Pembacaan eksekusi pun batal.

Aksi lempar-lemparan batu antara mahasiswa berikut sejumlah petugas kampus yang mengunakan seragam putih hitam dengan pihak yayasan yang memenangkan gugatan tidak terelakkan. Pengendara roda dua dan roda empat yang melintas jalan S Parman menuju Slipi pun berhenti dan memilih menyelamatkan diri dengan mencari jalan alternatif.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut membuat kemacetan panjang ruas jalan S Parman. Situasi pun semakin memanas saat petugas PN Jakarta Barat berusaha untuk melobi para rektor.

Mahasiswa di dalam melengkapi diri dengan kayu dan batu untuk mempertahankan diri sehingga situasi pun tidak kondusif.
Melihat hal tersebut, sejumlah petugas kepolisian langsung membentuk barikade dan mengamankan areal kampus.

"Kondisi sekarang tidak memungkinkan dilakukan eksekusi," kata Ketua Panitera PN Jakarta Barat Ashori Thoyib. Eksekusi terhadap kampus Trisakti sesuai jadwal akan dilakukan oleh PN Jakarta Barat.

Namun, Civitas Akademika Universitas Trisakti menolak rencana eksekusi tersebut. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan Yayasan Trisakti terhadap Universitas Trisakti soal pengelolaan universitas.

Anshori mengatakan, meski kali ini petugas tidak berhasil membacakan surat eksekusi di lingkungan kampus, bukan berarti putusan tersebut tidak bisa dilakukan. "Eksekusi akan tetap berlangsung," kata Anshori.

Sayangnya, kapan pembacaan surat eksekusi tersebut dilakukan kembali pihaknya tidak menyebutkan. Ia menunggu kondisi lingkungan kampus berjalan normal. Sebab, dirinya khawatir jika ini dilanjutkan akan mempengaruhi aktivitas belajar mahasiswa.

"Kami akan melaporkan perkembangan situasi saat ini kepada pimpinan PN Jakarta Barat. Setelah itu akan kita lihat kondisi terakhir dulu (sebelum memutuskan eksekusi)," kata Anshori.

Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti mengatakan, ribuan civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para Dosen, Karyawan, Senat serta Pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti menolak rencana tersebut.

"Hari ini civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi ini untuk menolak rencana itu,” ujar Simangunsong.

Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi. Pasalnya sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang.

"Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable," ujarnya.

Sebelumnya pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis lalu (24/5) Terkait dengan rencana eksekusi terhadap Usakti yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini dipertimbangkan kembali oleh pihak PN Jakbar.

Sementara itu Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengatakan pihaknya meminta kepeda pengadilan untuk tidak melanjutkan pembacaan surat eksekusi tersebut. 
Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan dilaksanakan eksekusi. "Melihat kondisi seperti ini pembacaan tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Meski begitu Suntana menyatakan bukan berarti polisi tidak mendukung PN Jakarta Barat untuk melaksanakan putusan MA. Pada prinsipnya pihak tetap mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut. "Kami akan mencoba mencarikan cara bagi PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi," ujar Suntana. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambang Emas Ilegal Sulit Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler