Dimyati: Menkumham Langgar UU

Senin, 23 November 2015 – 05:40 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, Menkumham harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan mengesahkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz.

Menurut Dimyati, Menkumham harus mengesahkan kepengurusan PPP paling lama tujuh hari setelah Putusan MA. Oleh karena itu, Dimyati berharap Rabu atau Kamis, minggu ini SK dan Ketum yang baru itu harus disahkan.

BACA JUGA: DPD Dorong Gerakan Nasional Membantu Petani

“Apabila tidak ditindaklanjuti, Menkumham itu (berarti) tidak serius dan sama juga melakukan delik pidana, karena melanggar Undang-Undang,” ungkap Dimyati, Minggu (22/11).

Karenanya, Dimyati berharap Menkumham betul-betul melaksanakan UU tersebut. "Di daerah saja melaksanakan perda, bupati, perpres. Ini Undang-Undang loh yang harus dilaksanakan," katanya. 

BACA JUGA: Hari Ini, Babak Baru Dugaan Kasus Papa Minta Saham

Sebelumnya diberitakan, kubu Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan segera menghadap Presiden Joko Widodo.

Menurut Djan, pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk meminta supaya segera mengesahkan PPP yang dipimpinnya. Hal itu sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPP Muktamar Jakarta.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Rakyat, Pangdam XVI/Pattimura Gelar Pameran Alutsista

Menurut Djan, sesuai peraturan perundang-undangan putusan itu harus segera dilaksanakan sepekan setelah diputuskan alias ketok palu. Djan mengaku akan langsung menghadap Jokowi.

“Untuk memohon kepada beliau soal percepatan pengesahan PPP,” ungkap Djan saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional PPP di Jakarta, Minggu (22/11).

Menurut Djan, pihaknya juga sudah mendaftarkan kepengurusan partai setelah putusan MA pada Kamis 12 November 2015. Karenanya, kata dia, sepekan setelahnya kepengurusan partai harus disahkan.

“Kita sudah daftarkan partai kita hari Kamis. Mudah-mudahan Kamis berikut sudah disahkan," ungkapnya.

Menurut dia, setelah kemelut ini selesai maka sebaiknya menatap ke depan. Tidak perlu lagi memikirkan masa lalu. Kita sudah lelah dipecahbelah oleh tangan-tangan yang tidak terlihat," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mau Beli Heli Baru, Harganya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler