Din Syamsuddin: Ini Tentu Membuat Dampak Kemanusian yang Serius

Kamis, 24 September 2020 – 17:14 WIB
Din Syamsuddin bicara soal Pilkada 2020. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyebut sudah banyak koalisi masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyuarakan agar Pilkada 2020 ditunda.

Bahkan, belakangan muncul suara Wakil Presiden Ke-12 RI Jusuf Kalla yang juga meminta penundaan Pilkada 2020. 

BACA JUGA: Pendapat Din Syamsuddin Mirip Gatot Nurmantyo, Silakan Disimak

Din Syamsuddin mengungkapkan itu saat membuka diskusi publik yang digelar secara daring berjudul "Pilkada di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda", Kamis (24/9).

"Masih banyak lagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok-kelompok masyarakat, tak terkecuali tokoh perorangan seperti mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta menyarankan agar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditunda," kata Din saat membuka diskusi.

BACA JUGA: Akhirnya, KPU Larang Konser Musik pada Pilkada 2020

Namun, kata dia, suara itu masih saja tidak didengarkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal, desakan agar pilkada 2020 ditunda murni pertimbangan kesehatan, mengingat pertambahan kasus Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mengingatkan Gatot Nurmantyo tentang Peristiwa 29 September 2017

"Alasannya adalah kesehatan dan kemanusian. Itu terkait dengan pesebaran Covid-19 yang masih meninggi dan belum memuncak. Dalam arti belum sampai puncaknya, sehingga juga belum melandai," ungkap Din Syamsuddin.

Lebih lanjut, kata dia, angka pertambahan kasus yang tinggi membuat Pilkada bisa saja berbahaya.

Tidak sedikit, kata Din, pakar yang memprediksi Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Ini tentu akan membuat dampak kemanusian yang serius, yaitu banyak jatuhnya korban," ujar dia.

Selain mengganggu kesehatan, menurut dia, Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 juga tegas terkait pelaksanaan Pilkada. Hajatan politik itu bisa ditunda ketika Covid-19 belum terkendali.

"Perppu 2 Nomor 2020, pada pasal penjelasan 201a ayat 3 juga ada mengatakan bahawa pilkada serentak bisa ditunda jika terjadi musibah nasional seperti Covid-19, sesungguhnya memiliki landasan yang cukup kuat, dan kalau merujuk ke atas adalah amanat imperatif di dalam pembukaan UUD 45, di mana visi dan misi negara adalah melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Din Syamsuddin. (ast/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler