jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.
Hotel yang terletak di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu kedapatan menggelar pertunjukan musik atau live music dan memajang minuman beralkohol.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Pergoki Karaoke & Bar Milik Ahmad Dhani Lakukan Pelanggaran PSBB
Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi penyegelan dan sanksi denda kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Nantinya Satpol akan menjerat mereka sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.
BACA JUGA: PSBB Kota Bekasi Berlanjut Hingga September
“Pelanggaran PSBB nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” kata Bambang Ismadi saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8) malam.
Bambang mengatakan, pelanggaran ini diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Hari Pertama PSB Online, Jaringan Lelet Pendaftar Menumpuk
Kedatangan petugas ke sana atas informasi masyarakat, bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB transisi.
Padahal tempt hiburan seperti itu belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi. Alasannya, tempat pariwisata indoor (tertutup) dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.
“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya, termasuk mengenai besaran dendanya berapa. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” ujar Bambang.
Selain memberikan surat rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Sampai Rabu (12/8) malam, Bambang belum mendapat laporan apakah tempat pariwisata live music tersebut sudah disegel Satpol PP atau belum.
“Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP,” jelasnya.
Bambang mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pihak manajemen juga belum memasang tanda batas physical distancing atau jaga jarak di restoran yang dikelolanya. Pengelola harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.
Bila satu meja makan terdapat empat kursi, maka hanya dua kursi yang digunakan. Sementara dua kursi lagi dibiarkan kosong sebagai ruang jaga jarak antar pribadi masyarakat.
“Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” katanya.
Meski demikian, untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran telah mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya mengecek suhu tubuh pengunjung, memakai masker atau face shield (penutup wajah), tersedia hand sanitizer, dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil