Dinas Pendidikan Kepri Mengusulkan 700 Formasi PPPK Guru SMA ke Kemendikbudristek

Selasa, 24 Januari 2023 – 16:55 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 700 formasi PPPK 2023 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri Darson mengemukakan Pemprov Kepri akan membuka seleksi penerimaan PPPK guru setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek. 

BACA JUGA: Saran untuk MenPAN-RB, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK, Langsung!

Pengumuman seleksi melalui situs resmi pemda.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang itu mengatakan formasi PPPK guru yang diusulkan berdasarkan hasil analisis tim Dinas Pendidikan Kepri. 

BACA JUGA: PNS Dijatah 24 Jam Pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK Lebih Sedikit

Pada 2022, seleksi PPPK guru dibuka untuk mengisi sekitar 600 formasi yang ditetapkan Kemendikbudristek berdasarkan usulan Disdik Kepri.

Sementara, kata dia, pada 2023 jumlah formasi yang dibuka sekitar 700.

BACA JUGA: 117 Peserta Mengikuti CAT UNBK PPPK Guru di Kota Mojokerto, Ning Ita Berpesan Begini

Guru-guru yang tidak lulus pada tahun sebelumnya, diprioritas untuk menjadi PPPK jika sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Pemerintah membagi tiga kelompok prioritas dalam perekrutan PPPK, yakni kelompok prioritas 1, yang terdiri dari guru yang lolos nilai ambang batas pada tahun sebelumnya, namun belum mendapat formasi.

Kelompok prioritas 2, yakni guru honor pertama yang tidak termasuk dalam guru honor kedua pada kategori pelamar prioritas I. 

Kelompok prioritas 3, guru yang sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal masa mengajar 3 tahun.

Pelamar umum, yaitu terdiri atas lulusan program profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan.

"Sejak tahun 2020, pemerintah membuka peluang bagi para guru honor untuk mengikuti seleksi PPPK," kata dia di Tanjungpinang, Selasa (24/1).

Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang itu mengemukakan Pemprov Kepri akan membuka seleksi penerimaan PPPK guru setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek. 

Pengumuman seleksi melalui situs resmi pemda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Gaji PPPK bersumber dari APBN, sama seperti PNS. Tunjangan diperoleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. "Guru dengan status PPPK dapat menjadi kepala sekolah," pungkas Darson. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler