PNS Dijatah 24 Jam Pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK Lebih Sedikit

Jumat, 20 Januari 2023 – 20:40 WIB
PNS dijatah 24 jam pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK lebih sedikit, padahal sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memerlukan solusi strategis berbasis digital untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi 124 ribu pegawainya. 

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek Mustangimah mengungkapkan hak pengembangan kompetensi tersebut minimal 20 jam pelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setiap tahun. 

BACA JUGA: Kapan Honorer Pol PP Diangkat PNS? Ingat Amanat UU Pemda, Pak Menteri!

Sejak 2021, Kemendikbudristek mengembangkan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) sebagai sebuah ekosistem pengembangan kompetensi bagi ASN. Ekosistem ini diselenggarakan dengan memenuhi prinsip efektivitas akses, keterpaduan sistem, kesinambungan layanan, efisiensi waktu, akuntabilitas proses, interoperabilitas antar aplikasi, dan keamanan data.

Mustangimah yang juga Chief of Learning WKMB mengatakan mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dapat meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap individu dalam sebuah ekosistem Merdeka Belajar

BACA JUGA: Brigjen TNI Mukhlis Minta Prajurit dan PNS Korem 131/Santiago Bijak Bermedia Sosial

“Kami mengadopsi corporate university, tetapi disesuaikan dengan lingkungan di Kemendikbudristek,” terangnya, Jumat (20/1).

Mustangimah menambahkan, WKMB didukung teknologi informasi yang disebut platform Merdeka Belajar untuk menyatukan beberapa aplikasi yang telah dimiliki Kemendikbudristek. 

BACA JUGA: Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui

WKMB ini mengintegrasikan seluruh sistem yang ada, menjamin bahwa setiap pegawai dapat merencanakan pengembangan kompetensinya kemudian merealisasikan hingga mendapatkan pengakuan atau rekognisi bahwa semua upaya tersebut dapat diakui sebagai jam pelatihan.

Hal itu telah dimandatkan dalam Undang-Undang 

Lebih lanjut dikemukakan Mustangimah, dalam WKMB juga mempunyai struktur organisasi seperti corporate university yang terdiri dari pengarah, ketua, dan wakil ketua di beberapa bidang. Strategi kolaborasi dan gotong royong ini mempunyai peran yang sangat penting untuk bisa menciptakan pembelajaran secara terus menerus.  

Terkait teknologi informasi, Mustangimah menjelaskan bahwa platform di dalam WKMB memiliki dua aplikasi yang utama, yaitu Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS). 

“Nantinya kami padukan kedua aplikasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek,” tutur Mustangimah.

Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ahmad Jalis menyampaikan arah pengembangan SDM bagi ASN.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang harus diwujudkan seperti inovasi dan budaya belajar secara terus menerus dan membangun birokrasi berkelas dunia (smart ASN).

Pengembangan ASN, kata dia, harus mampu menopang prioritas pembangunan nasional.

Misalkan pemerintah ingin membangun klaster-klaster ekonomi sesuai sumber daya masing-masing daerah maka harus memiliki link and match dengan prioritas pembangunan nasional. 

"Selain itu, pengembangan ASN juga harus berdampak pada peningkatan kinerja organisasi,” jelas Jalis. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   PPPK   ASN   BKN   Merdeka Belajar   Kemendikbudristek   

Terpopuler