Dini Hari, 4 Pria Sontoloyo Masuk Rumah Imma, Ternyata Sudah 2 Kali

Rabu, 21 April 2021 – 08:37 WIB
Empat pria yang diduga melakukan pencurian kayu sudah duduk sebagai terdakwa di PN Surabaya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/4), menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa empat orang pria yakni Mustain, M Sainal, Ali Ridho Nur Segi, dan Ahmad Efendi.

Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa diam-diam mendatangi rumah yang dihuni Imma Noer Fatimah di Jalan Panggung Surabaya pada saat 7 Desember 2020 pukul 02.00 WIB. 

Mereka mengambil dua pintu kayu dan empat jendela. Selain itu, 14 papan dan 15 balok kayu jati di rumah Imma juga dicuri. 

"Dengan cara masing-masing terdakwa mencungkil menggunakan linggis," ujar JPU Duta Mellia saat membacakan dakwaan. 

Kayu-kayu curian itu mereka jual ke penadah bernama Murtalim yang kini masih buron. Uang hasil penjualan dibagi berempat. 

Berhasil dengan pencurian pertama, keempat terdakwa mencuri kembali bersama pelaku lain bernama Rois pada 29 Februari lalu. 

Polisi menangkap empat pelaku, sedangkan Rois kabur.

Dalam persidangan mereka mengakui semua perbuatannya. 

Mustain menyatakan, satu daun pintu yang dicurinya itu dijual seharga Rp600 ribu.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Akan Buka Jembatan Joyoboyo untuk Umum

"Kami jual semua laku tujuh juta rupiah, sekarang sudah habis," kata Mustain. 

Semua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Jaksa Melli menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP dan menuntut mereka dengan pidana 10 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata jaksa Melli. (mcr12/jpnn

BACA JUGA: Ahli Cagar Budaya Sarankan Penjara Kalisosok Surabaya Jadi Wisata Horor

BACA JUGA: Deretan Fakta Aksi 4 Pria Ambil Uang di ATM Saldo Tidak Berkurang, Caranya Mencengangkan


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler