Dinikah Siri dan Ditelantarkan Pejabat, Perempuan Muda Ngadu ke Bupati

Jumat, 09 Juni 2017 – 06:32 WIB
Istri siri dan anak dari seorang pejabat Pemkab Ngawi mengadu ke Bupati Ngawi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Dua orang perempuan dan bayi menggelar tikar di pintu masuk Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi Jatim.

Kedatangan mereka untuk meminta bertemu dengan Budi Sulistyono, Bupati Ngawi.

BACA JUGA: Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

Aksi meminta keadilan itu dilakukan ibu dan bayinya, Siti Khusnul Khotimah dan Putri Cahayaningrum, warga Pandean Kecamatan Margomulyo Bojonegoro.

Sementara Sukesi , sang nenek juga ikut mendampingi dan membantu keduanya.

BACA JUGA: Digosipkan Nikah Siri, Ayu Ting Ting Doyan Rujak Mangga

Aksi itu merupakan puncak kemarahan Siti kepada Gunadi, Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Ngawi, yang telah menelantarkannya.

Kejadian bermula saat Siti dikenalkan oleh temannya dengan Gunadi.

BACA JUGA: Vanessa Angel-Didi Mahardika Nikah Siri?

Dari perkenalan tersebut, Gunadi berhasil merayu Siti, yang baru berumur 17 tahun, untuk menikah siri pada 2012.

Pernikahan siri tersebut, akhirnya terendus istri Gunadi, sehingga melakukan penggerebekan di sebuah perumahan di Geneng Ngawi.

Pascakejadian tersebut, mantan pengurus ormas Islam tersebut, mulai menjauhi Siti dan anaknya.

Bahkan terakhir, menjual rumah yang dijanjikan akan diberikan untuk Siti dan anaknya.

Tak terima, Siti beserta keluarganya sudah melaporkan kepada Inspektorat Pemkab Ngawi, tetapi hanya dimediasi saja.

"Gunadi menjanjikan biaya perawatan Rp 300 juta, tetapi akhirnya ingkar janji," keluh Siti.

Keluarga korban, bahkan sudah meminta bantuan dua pengacara terkenal, tapi hasilnya nihil.

Hebatnya, Gunadi lolos dari sanksi, serta mengingkari hasil mediasi.

Dalam kasus ini, Gunadi sebagai PNS, diduga telah melanggar sejumlah pasal.

Dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, yang mengatur poligami, sanksi pidana mengancam pelanggaran aturan poligami, juga terdapat dalam KUHP, sebagaimana disebutkan dalam pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.

Paling berat, dugaan menikahi anak di bawah umur, yang melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Sophia soal Nikah Siri sama Ariel Noah di Mekah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler