jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Derita Rini, Suami Tega Beli Ayam Goreng Dimakan Sendiri
Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.
BACA JUGA: Perempuan Teriak Histeris, Anggota Dewan Berhamburan
“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).
Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.
BACA JUGA: DPRD Kebanjiran Proposal Bansos
Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.
“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.
Akibat perbuatannya, Junaidi Arif disangkakan melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf. Sedangkan istrinya diduga melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf b.
Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sebelumya, keduanya dinilai memenuhi unsur dan bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP.
“Keduanya bisa dikenakan pasal ini. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana juga bisa dijerat pasal ini,” ungkapnya.
JPU juga mengaku sudah menerima barang bukti dari penyidik Polda NTB. Diantaranya, foto copy surat nikah tersangka dan istrinya.
“Tadi sudah kita tanyakan pada saat penyerahan tersangka. Bahwa surat nikah yang asli masih dibawa oleh tersangka (Junaidi). Salah satu kesulitan memang di sana karena suaminya yang bawa. Tapi sudah dikoordinasikan oleh penyidik dengan KUA Gangga KLU untuk meminta foto copy dan pengesahan,’ ’ tandasnya.
Dari pantauan Radar Lombok (Jawa Pos Group), saat menghadiri proses tahap dua ini, Junaidi Arif datang bersama istri keduanya.
Keduanya juga terlihat mesra dengan sesekali bergandengan tangan berjalan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang letaknya bersebelahan dengan Kejati NTB.
Tak lama berselang, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD NTB Mahdi, SH mendatangi Kejari Mataram. Ia mengaku hanya mendampingi H Junaidi Arif selaku anggota DPRD NTB.
“Hanya mendampingi saja dari kelembagaan untuk mengurangi bebannya. Kalau kasusnya saya tidak tahu seperti apa. Tahunya dan ujung-ujungnya seperti ini.”
Ia juga memastikan, kasus dugaan poligami ini belum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.
“Nanti kan prosesnya lain di DPRD dan ada prosedurnya sendiri. Selanjutnya nanti kita serahkan ke BK. Tindakan apa yang diambil oleh BK nanti kita tunggu saja. Kami hanya mendampingi saja,’ ’ ungkapnya.
Sementara itu, Junaidi Arif melalui penasehat hukumnya Abdul Hafidz mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah dihentikan.
Dikarenakan, sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dan pelapor yaitu Halimastussa’ diah. Ia memastikan kliennya sudah bercerai dengan pelapor .
“Sudah bercerai dengan istri pertama. Ada akta cerainya kok,’ ’ katanya.
Dijelaskan, kliennya saya bercerai dengan pelapor bulan Februari 2017 dan nikahnya pada bulan Maret. Yang jelas pencabutan laporan itu sudah dilakukan dan ini juga delik aduan.
Mestinya tidak diproses karena sudah dicabut laporannya. ''Ada kok dokumennya semua sudah saya pegang,’ ’ jelasnya.
Meski sudah dilakukan tahap dua, kedua tersangka akhirnya diputuskan tidak ditahan oleh JPu Kejari Mataram. Alasan tidak dilakukan penahanan karena sudah ada perdamaian antara pelapor dengan kedua tersangka.
“Keduanya tidak ditahan karena sudah ada perdamaian,’ ’ ujar Kasi Pidum Kejari Mataram Safwan Wahyofie di ruang kerjanya.
Alasan lainnya kata dia, tentunya sudah memenuhi syarat subjektif untuk tidak dilakukan penahanan. Seperti tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Ia juga menepis anggapan tersangka tidak ditahan karena latar belakangnya sebagai anggota DPRD NTB.
“Tidak ada itu, semua orang sama didepan hukum dan tidak ada pengecualian,’ ’ katanya.
Meski demikian, kasus tersebut dipastikan akan tetap berjalan. Kasus ini juga nantinya segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Segera akan disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini tetap akan dipersidangkan,’ ’ tutupnya.(gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Dewan Rusuh, Kursi Ditendang, Mikrofon Melayang
Redaktur & Reporter : Soetomo