Dinilai Arogan, Seragam Honorer Dibedakan

Kamis, 03 Maret 2016 – 03:56 WIB
Pakaian dinas pegawai honorer dan THL akan dibedakan dengan PNS mulai 1 Maret kemarin. Foto. Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini tak lagi seragam atau satu warna terhitung mulai 1 Maret kemarin. Baju dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibedakan dengan pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). PNS mengenakan baju warna khaki untuk Senin-Selasa, putih hitam pada Rabu, baju batik saat Kamis, dan baju Kurung Melayu pada hari Jumat. 

Sedangkan pegawai honorer, pada Senin-Kamis mengenakan baju biru muda dipadu biru dongker dan pada hari Jumat mengenakan baju Kurung Melayu. Selain mengacu pada turunan aturan dari pusat, Pemko punya alasan sendiri membedakan seragam dinas tersebut.

BACA JUGA: Begini Jadinya Kalau Honorer Bawa Ganja

"Selama ini ada yang mengadu, kalau honorer itu malah lebih arogan saat memberikan pelayanan ke masyarakat," Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, M Syahir, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Rabu (2/3).

Menurut Syahir, pembedaan itu dinilai penting karena antara PNS dengan pegawai honorer punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Tak hanya itu, pembedaan itu juga diharapkan dapat memacu kualitas layanan pada masyarakat oleh masing-masing pegawai agar lebih baik. Pasalnya, kata dia, nanti masyarakat yang akan menilai apakah layanan dari pegawai itu sudah sesuai standar atau belum.

BACA JUGA: Warga Padang Dinilai Kurang Pengetahuan Hindari Tsunami

"Kalau sudah begitu, kami harap mereka fokus untuk melayani, bukan lagi gaya-gayaan," katanya.

Meski telah diterapkan, hanya saja belum semua pegawai di lingkungan Pemko Batam yang mengenakan seragam baru sesuai ketentuan. Misalnya, pada Rabu (2/3), belum semua pegawai honorer yang mengenakan baju biru sesuai ketentuan. Namun, Kepala BKD menyatakan belum akan menerapkan sanksi.

BACA JUGA: Kewenangan Badan Otorita Danau Toba Seluas 500 Hektar

"Karena kan mungkin masih ada yang di tukang jahit belum jadi, kita toleransi lah," kata dia.

Ketentuan seragam itu, ia melanjutkan, juga berlaku di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Batam, termasuk bagi para guru di Dinas Pendidikan maupun tenaga perawat di Dinas Kesehatan.

"Yang dapat pengecualian itu hanya pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia. (rna/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dorong Pengembangan Wisata Danau Laut Tawar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler