jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat.
Pembekuan ini menurut Kepala BPOM RI Penny Lukito setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kandungan Albothyl.
"Dalam dua tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession)," tutur Penny, Jumat (16/2).
BACA JUGA: Sambut Habib Rizieq, Massa Mau Arak-arakan, Kalau Diizinkan
Dia menjelaskan, BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Hasilnya diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
BACA JUGA: Sindir Menteri Asman, Honorer K2: Dari Dulu Urus Data Terus
Penny meminta PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat itu untuk menarik obat dari peredaran.
Selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
BACA JUGA: Besok, BNP2TKI Memastikan Jenazah Adelina Tiba di Kupang
"Kami mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Anggota Manggala Agni Terluka, Menteri Siti Ikut Berduka
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad