Dinilai Pemborosan, TTP PNS Dihentikan

Kamis, 05 Januari 2017 – 08:02 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Malut Post/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Ini kabar kurang mengenakkan bagi para PNS di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) resmi menghentikan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi pegawai untuk tahun ini.

BACA JUGA: SIMAK! Testimoni Keajaiban di Hari AIDS Sedunia

Alasan gubernur, terlalu banyak anggaran daerah yang dihabiskan hanya untuk membiayai transportasi pegawai dari Ternate-Sofifi.

Padahal menurut orang nomor satu di Pemprov Malut ini, implikasinya tidak berbanding lurus dengan kinerja.

Pernyataan ini, disampaikan AGK saat melakukan hearing terbuka dengan massa aksi Samurai di depan halaman Kantor Gubernur, Rabu (4/1).

Gubernur mengatakan, setelah menghitung-hitung, anggaran daerah banyak yang terkuras pada perjalanan pergi-pulang Ternate-Sofifi.

Bahkan untuk dirinya saja, dalam sehari harus menghabiskan Rp 3 juta untuk biaya bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, kata dia, lebih baik anggaran tersebut dialihkan untuk pembangunan perumahan bagi pegawai yang tinggal di Ternate.

Terpisah, Kepala Badaan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi mengatakan, memang tahun ini tidak ada lagi ploting anggaran untuk TTP.

Yang ada hanya anggaran pembayaran utang TTP lima bulan sebelumnya.

"Itu juga belum langsung dibayarkan, tapi masih harus diperbaiki datanya. Sebab, ada dugaan data kehadiran masing-masing pegawai dimanipulasi. Karena itu, perlu ada pengecekan ulang oleh Bappeda," ungkap Purbaya.

Dia mengatakan, sebagai ganti TTP, pemerintah telah menyiapkan tunjangan berbasis kinerja atau disebut dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Dimana, kata dia, pembayarannya tidak hanya mengukur tingkat kehadiran pegawai, melainkan juga kinerja.

"Kehadiran masuk dalam satu opsi penilaian, tapi kinerja atas kehadiran itu yang menjadi penilaian. Itu yang perlu dibayarkan," paparnya.

Dia mengaku, anggaran TKD ini dipastikan masuk dalam APBD Perubahan. Namun terkait besarannya, Purbaya masih merahasiakannya.

"Untuk besaranya masih dihitung. Tapi, dipastikan sudah dianggarkan dalam APBD-P 2017," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Gubernur menghentikan TTP ini bukan kali pertama. Sebelumnya pada bulan Agustus 2016, Gubernur mengeluarkan kebijakan yang sama namun ditentang Wakil Gubernur M. Natsir Thaib.

Menurut Natsir, penghentian TTP bukan solusi penyelesaian masalah, apalagi memaksa pegawai tinggal di Sofifi tanpa menyediakan infrastruktur perumahan dan pelayanan dasar seperti sekolah dan rumah sakit.

Karena itu, TTP harus dilanjutkan dengan catatan dilakukan perbaikan sistem. (udy/jfr)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler