Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling

Minggu, 01 Juli 2012 – 02:36 WIB

SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur,  Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para  pemilik usaha air isi ulang  yang beroperasi di Kota Sampit,  untuk membuat layanan keliling dengan sistem jemput bola langsung ke perumahan penduduk.

Menurut dia, larangan itu disampaikannya lantaran layanan keliling tersebut,  mengakibatkan keberadaan pemilik usaha sulit dipantau. Terutama pemantauan tentang penjualan yang dilakukan ketiap-tiap perumahan penduduk.

"Kalau terjadi hal-hal yang negatif akibat penjualan keliling itu, maka kita tidak bisa menindak dengan tegas pemiliknya. Disebabkan kita sulit memantau keberadaan para penjual air isi ulang tersebut di lapangan,"ujar Yuendri ini,  saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Aula PWI Perwakilan Kotim.

Dia menjelaskan, sampai saat ini tercatat sudah ada sekitar 103 perusahaan air minum isi ulang yang telah beroperasi di Kabupaten Kotim. Dengan 11 diantaranya,  telah mengantongi izin. Sedangkan sisanya belum mengantongi izin.
 
"Untuk itu saat ini,  kita masih memberikan pembinaan terhadap para pemilik usaha tersebut. Terutama yang belum memiliki perizinan. Kemudian memantau perkembangannya di lapangan. Jika di lapangan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi aturan, maka kita akan menindak para pemilik tersebut secara tegas,"pungkasnya. (elm/jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwandi Kecewa, Hijrah ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler