Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

Senin, 10 Desember 2012 – 09:10 WIB
CIREBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan memperketat pengawasan penjualan pil dextro baik di apotek serta toko obat. Hal itu dilakukan, menyusul dengan maraknya penyalahgunaan penggunaan pil dextro yang berujung kematian.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Edi Sugiharto MKes mengatakan, dirinya menduga pil dextro yang mudah didapatkan dari para remaja berasal dari pasar gelap. Perlu diketahui oleh semua lapisan masyarakat bahwa ada salah satu pusat penjualan obat legal terbesar di Jakarta.

"Di pusat penjualan obat di Jakarta siapapun bisa mendapatkannya dengan harga murah. Dan salah satunya mungkin mereka mendapatkan dari Jakarta melalui orang lain," kata Edi Kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Minggu (9/12).

Diperkirakan dari 80 apotek di di Kota Cirebon, kata Edi, belum pernah menemukan dijualnya pil dextro secara bebas tanpa ada batasan. Menurut Dia, jika pihaknya menemukan hal semacam itu, akan bertindak tegas, salah satunya dengan melayangkan surat himbauan kepada apotek serta toko obat untuk memperketat penjualan pil dextro. Dalam surat himbauannya nanti berisi setiap apotek dan toko obat maksimal hanya menjual 10 butir pil dextro kepada pembeli, dengan menggunakan resep dokter.

"Bilamana ditemukan, apoteker yang menjual secara berlebihan tanpa ada resep dokter dengan jumlah besar, apotek serta toko obat dilarang untuk menjualnya. Selain itu, kami meminta kepada petugas apoteker untuk lebih selektif dalam memperjual belikan pil dextro, kepada setiap orang. Sifatnya hanya himbauan dan bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan obat-obatan," paparnya.

Untuk menekan jumlah peredaran pil dexro secara luas di pasaran, pihaknya setiap satu minggu sekali rutin mengumpulkan para apoteker untuk melapor jenis obat apa saja yang laku terjual dengan batasan tertentu. Bahkan, tidak tanggung-tanggung pihaknya setiap dua minggu sekali mengadakan pembinaan kepada apoteker yang terkumpul dalam satu organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.

"Peran apoteker dinilai sangat penting untuk mengawasi pembelian dextro oleh konsumen. Dextro itu sebenarnya obat batuk, tapi sering disalah gunakan untuk dicampur minuman keras dan alkohol. Akibatnya, hal itu akan membahayakan yang mengkonsumsinya," paparnya.

Menurut Dia, yang harus diwaspadai adalah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan tubuh. Tapi yang jadi persoalan disini adalah pil yang berfungsi untuk mengobati batuk ini, dijual bebas dan diatur oleh undang-undang kesehatan. "Obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis lainnya yang dapat membayakan tubuh. Malah yang menjadi persoalan hari ini adalah pil dextro telah diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Dia pun menggambarkan, pil dextro tidak berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia selama tidak mengkonsumnya secara berlebihan. "Lebih mudahnya, kita gambarkan seperti mengkonsumsi air aqua, tentunya jika minum 100 liter air maka akan tidak baik bagi kesehatan. Hal itu, juga sama dengan pil dexro. Mereka yang mengkonsumsi pil tersebut secara berlebihan bisa berdampak pada kematian, dengan meminum pil dextro dicampur dengan minuman keras, autan, dan jenis campuran lainnya," bebernya. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Offroad, 4 Tewas Tenggelam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler