JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) langsung bergerak cepat. Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, partai bergambar bintang dan bulan sabit berwarna kuning dengan latar hijau itu mengumpulkan kadernya.
Sekjen DPP Partai Bulan Bintang BM Wibowo pertemuan dengan kader PBB ini akan digelar, Jumat (8/3) besok di Jakarta. "Kamu akan melakukan konsolidasi kekuatan partai menghadapi Pemilu," kata Wibowo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).
Menurut Wibowo, acara konsolidasi ini akan dihadiri Ketum DPP PBB MS Kaban, Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra bersama dengan kader PBB yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Termasuk pula kata dia, kader yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2014.
"Ketua Dewan Syuro tentunya akan memberikan pengarahan. Untuk kader yang duduk sebagai anggota Dewan diwajibkan hadir," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta. (awa/jpnn)
Sekjen DPP Partai Bulan Bintang BM Wibowo pertemuan dengan kader PBB ini akan digelar, Jumat (8/3) besok di Jakarta. "Kamu akan melakukan konsolidasi kekuatan partai menghadapi Pemilu," kata Wibowo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).
Menurut Wibowo, acara konsolidasi ini akan dihadiri Ketum DPP PBB MS Kaban, Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra bersama dengan kader PBB yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Termasuk pula kata dia, kader yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2014.
"Ketua Dewan Syuro tentunya akan memberikan pengarahan. Untuk kader yang duduk sebagai anggota Dewan diwajibkan hadir," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Simbolon Keok, Jokowi Cuek
Redaktur : Tim Redaksi