jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex angkat bicara seusai dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah.
Manajemen menyatakan memberikan perhatian serius dan segera melakukan konsolidasi untuk merespons putusan tersebut.
BACA JUGA: Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali
Manajemen Sritex juga merespons terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis manajemen Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Agus Gumiwang: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Karyawan Sritex
Manajemen perusahaan menegaskan perusahaan hari ini telah mengajukan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder.
Upaya ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung perusahaan selama lebih dari setengah abad.
BACA JUGA: Kesatria Bengawan Solo Tetap Berkandang di Sritex Arena
"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
Selama 58 tahun, SRITEX telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.
Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup SRITEX, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis SRITEX.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," kata manajemen.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean