Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali

Senin, 07 Agustus 2017 – 11:10 WIB
HISTORIS: Museum Jamu Njonja Meneer yang berlokasi di jalan Raya Kaligawe Km.4, Semarang, jawa Tengah. FOTO: JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG/JPNN

jpnn.com, SEMARANG - PT Nyonya Meneer (PT Nyonya Meneer) menghadapi kenyataan pelik dua tahun jelang usianya yang menginjak seabad.

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan pailit kepada perusahaan jamu legendaris itu.

BACA JUGA: Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar

”Saya sedih, kecewa sekali,” kata Charles Saerang, bos sekaligus ahli waris perusahaan yang didirikan Lauw Ping Nio (1895–1978) itu kepada Jawa Pos, Minggu (6/8).

Charles mengatakan, manajemen segera mengajukan banding.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Sebelumnya, perseroan telah diwajibkan melakukan restrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 27 Januari 2015.

Namun, produsen jamu yang berdiri sejak 1919 itu dinyatakan pailit pada Kamis (3/8).

Penyebabnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu kreditor perseroan, yakni Hendrianto Bambang Santoso, kreditur konkuren (tanpa jaminan) asal Sukoharjo.

Pihak kreditur mengaku memiliki piutang Rp 7,04 miliar kepada PT Nyonya Meneer.

Utang tersebut tak bisa dilunasi PT Nyonya Meneer sehingga Hendrianto mengajukan gugatan.

Menurut Charles, kredit itu merupakan utang berjalan. Artinya, PT Nyonya Meneer mengambil barang kepada Hendrianto selaku pemasok bahan-bahan jamu.

Beberapa bahan jamu yang dibeli PT Nyonya Meneer, antara lain, jahe, temulawak, sambiloto, dan pegagan.

”Hingga kemarin (sebelum dinyatakan pailit), kami masih ambil barang kok dari dia (Hendrianto). Kalau ada utang, biasa, lah. Namanya juga perusahaan besar, pasti berutang. Bisnis ini kan jalan terus, kalau dinyatakan kami berutang puluhan tahun, saya rasa enggak juga,” jelasnya.

Menurut Charles, pihaknya berhubungan baik dengan kreditur tersebut sejak lama. Hubungan bisnis yang dijalin bahkan hampir 70 tahun.

Setelah pihak Hendrianto melayangkan gugatan, Charles berupaya melakukan komunikasi dan bermusyawarah.

Namun, gugatan itu tidak dicabut dan keputusan pailit pun dikabulkan.

”Saya juga enggak mengerti kenapa hubungan baik jadi seperti ini. Kami sudah seperti keluarga, saya enggak mengerti ada apa dengan dia (Hendrianto) dan bagaimana (sisi) emosinya. Kok tega sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, pihak penggugat telah menerima pembayaran utang dari PT Nyonya Meneer.

Namun, bilyet giro yang diberikan pihak PT Nyonya Meneer tidak bisa dicairkan.

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos belum berhasil menghubungi Hendrianto maupun kuasa hukumnya.

Charles menyampaikan, dirinya berencana mengkritisi UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut dia, pemutusan pailit itu terlalu mudah sehingga perlu ada pembaruan.

”Saya akan banding. Saya juga berencana membawa ini kepada dewan agar aspirasi saya didengar. Besok (hari ini, Red) saya pun bakal menjelaskan kepada Kadin (Kamar Dagang dan Industri) kenapa ini bisa terjadi,” ucap Charles yang juga merupakan wakil ketua umum Kadin Bidang Industri.

Dia mengakui, perusahaan sudah berupaya keras melakukan inovasi.

Misalnya, melakukan penelitian dalam rangka menemukan jamu untuk anak, kesehatan jantung, serta otak.

Selain itu, pihaknya melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan dan menggantikan mereka dengan mesin.

Investasi mesin pun dilakukan, bahkan sampai mengundang investor dari dalam dan luar negeri untuk ikut bekerja sama.

Bulan ini, rencananya, PT Nyonya Meneer melakukan kerja sama investasi dengan salah satu investor dalam negeri.

Namun, rencana tersebut batal direalisasikan karena perseroan keburu dinyatakan pailit.

Kepailitan yang menimpa PT Nyonya Meneer membuat perusahaan tersebut harus menerima pengalihan kepemilikan aset-aset.

Salah satunya adalah Museum Jamu Nyonya Meneer yang berlokasi di Jalan Raya Kaligawe Km 4, Semarang, Jawa Tengah.

Museum itu menampilkan sejarah jamu serta alat-alat pembuatan jamu untuk kepentingan edukasi.

Museum yang dibangun pada 18 Januari 1984 tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada founder Nyonya Meneer Lauw Ping Nio.

Meski tengah berencana mengajukan banding, Charles berharap museum itu tetap dilestarikan sebagai fasilitas edukasi untuk masyarakat mengenai jamu.

”Itu museum besar, the one and only. Mudah-mudahan museum tersebut masih diapresiasi. Jangan dibuang saja begitu,” ujarnya.

Terkait dengan karyawan yang terkena dampak, Charles mengaku hendak mengonsultasikannya lebih dulu dengan kuasa hukumnya.

 Namun, dia berusaha semua kewajiban dan pengalihan aset, termasuk karyawan, bisa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasar Jamu, menurut penasihat pembina Gabungan Pengusaha (GP) Jamu itu, sebenarnya masih tumbuh secara nasional sekitar sepuluh persen.

Namun, beberapa jenis jamu mulai ditinggalkan pasar seperti jamu yang berbentuk bubuk serta yang dikonsumsi dengan diseduh.

Perusahaan jamu pun dituntut menjadi lebih peka terhadap perubahan pasar. Misalnya, dengan memproduksi jamu siap minum, energy drink, dan jamu berbentuk kapsul yang praktis.

Charles juga berharap pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha jamu dengan memberikan insentif.

Misalnya, bagi bank yang mau menyalurkan kredit untuk usaha jamu.

 Sebab, bunga tinggi membuat pengusaha jamu sulit berkompetisi dan sulit bersaing dengan produk asing.

Selain itu, Charles ingin pemerintah membuka pasar jamu lewat ritel nasional agar pasar bisa tersentuh secara lebih masif.

”Seperti di Korea, semua orang minum ginseng. Nah, kita orang minum jamu dibilang kuno, bagaimana mau dilestarikan warisan budaya ini?” tuturnya.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menyatakan, masalah yang mendera PT Nyonya Meneer itu adalah bentuk ketidakmampuan korporasi dalam menghadapi perubahan tren persaingan usaha.

Pailitnya perusahaan sebenarnya menolong perusahaan agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

”Pailit itu ditetapkan karena misalnya (perusahaan, Red) tidak bisa menutup utang atau membayar pegawai sehingga produksinya berhenti. Kalau perusahaan terus dipaksakan berjalan, kerugiannya bisa bertambah besar,” ungkapnya. (rin/c23/sof)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler