Dinyatakan Tidak Melanggar, Google Menang

Kamis, 04 Mei 2023 – 17:52 WIB
Logo Google. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, DELAWARE - Google LLC milik Alphabet dinyatakan tidak melanggar dan akhirnya memenangkan persidangan dalam gugatan paten yang berlangsung lama di pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat.

Persidangan tersebut terkait fitur-fitur pada ponsel pintar dan aplikasi Google.

BACA JUGA: Google for Education dan Lenovo Indonesia Dukung Transformasi Digital di Madrasah

Juri memutuskan bahwa paten milik pemilik paten berbasis Luxembourg, Arendi SARL, tidak valid dan bahwa Google tidak melanggar paten tersebut, lapor Reuters.

Pengacara Arendi SARL tidak segera menanggapi permintaan komentar.

BACA JUGA: TCL Series Q6 Google TV Hadir dengan Layar Menakjubkan, Berapa Harganya?

Juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan tersebut dan menghargai perhatian cermat juri terhadap bukti yang disajikan dalam kasus.

Penemu Arendi Norwegia Atle Hedloy menggugat Google pada 2013 atas paten yang berkaitan dengan pengambilan informasi, seperti nama dan alamat dari basis data dan memasukkannya ke dalam pemroses kata dan lembar kerja.

BACA JUGA: Google Didenda USD 162 Juta, Pengadilan Banding India Mendukung

Arendi SARL mengeklaim bahwa perangkat mobile dan aplikasi Google termasuk Gmail, Chrome, Docs, dan Messages melanggar paten tersebut.

Arendi meminta ganti rugi sebesar USD 45,5 juta, menurut juru bicara firma hukum Google, Paul Hastings.

Juri memutuskan bahwa Google tidak melanggar paten Arendi dan setuju dengan argumen Google bahwa paten tersebut tidak valid berdasarkan publikasi sebelumnya yang mengungkapkan penemuan yang sama.

Arendi juga menggugat perusahaan teknologi lain termasuk Apple Inc, Microsoft Corp, dan Samsung Electronics Co atas paten terkait.

Kasus-kasus tersebut semuanya telah dibatalkan atau diselesaikan. (reuters/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Doodle Mengenang Didi Kempot, Sang Maestro Musik Campursari


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler