Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan

Jumat, 14 September 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis majelis PN Niaga didasari pertimbangan bahwa Telkomsel tidak dapat membayar utang senilai Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dari sekurang-kurangya dua kreditur yang dapat ditagih.

"Mengabulkan permohonan pailit yang dituntut pemohon, majelis hakim memutuskan PT Telkomsel dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan semua tindakannya di bawah Dewan Kurator," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dengan hakim anggota Bagus dan Nur Ali, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga, Jakarta, Jumat (14/9).

Majelis juga telah menunjuk hakim pengawas dari PN Niaga Jakpus, dan mengangkat tiga kurator yakni Feri Samad, Edino Girsang dan M Sodikin untuk mengawasi proses kepailitan. Dengan demikian, maka Telkomsel berada di bawah pengawasan kurator yang ditunjuk majelis hakim.

Usai sidang, Kuasa Hukum PT Prima Jaya, Kantha Cahya, mengatakan, permohonan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Yakni terpenuhinya syarat pailit, yaitu ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih. Selain dengan PT Prima Jaya Informatika, PT Telkomsel juga berhutang pada kreditur lain, yakni PT Extend Media Indonesia. Besara adalah Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520.

Kantha mengaku tak menduga PT Telkomsel akan dipailitkan. Sebab, PT Prima Jaya berharap PT Telkomsel dapat membayar utangnya. “Tidak ada upaya damai dari pihak PT Telkomsel. Padahal kami inginnya ada damai dan utang kami dibayar Rp5,3 miliar," harapnya.

Sebelumnya, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp200 miliar. Akibat batal kontrak secara sepihak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.

Menyikapi putusan tersebut, Head of Corporate Communication PT Telkomsel, Ricardo Indra, menyatakan bahwa perusahaannya melawan putusan itu dengan mengajukan banding. "Kami hormati dan kami akan ajukan banding atas putusan ini," kata Ricardo. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Garuda Indonesia Melesat 187 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler