jpnn.com - LOS ANGELS - Aturan pemakaian kondom kian meresahkan industri perfilman porno Amerika Serikat yang berpusat di Los Angels County. Kondisi yang kurang menguntungkan itu membuat pejabat terkait ditutut karena dianggap melanggar hal amandemen pertama serta memaksa industri itu keluar dari kawasan California Selatan.
Vivid Entertainment, yang juga bergabung dalam gugatan tersebut, diwakili oleh dua bintang pornonya Kayden Kross dan Logan Pierce, mengklaim mandat penggunaan kondom merupakan tindakan inkonstitusional. Menurut mereka, berkondom menghambat kebebasan berekspresi dan menyebabkan studio mengalami kesulitan financial yang berat.
BACA JUGA: Korban Jiwa Longsor Tiongkok Jadi 46 Orang
”Anda tidak harus memenangkan Oscar agar dilindungi oleh amandemen pertama,” ujar Paul Cambria, pengacara dari pihak penggugat usai mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS di Los Angeles pada Jumat (11/1) lalu. Pengacara Los Angeles County sekaligus kepala kesehatan publik, Kenneth Fielding dan Jaksa Jackie Lacey, menolak berkomentar atas gugatan tersebut.
Undang-Undang penggunaan kondom (disebut juga Measure B), yang disponsori oleh AIDS Healthcare Foundation, mengharuskan para aktor film porno menggunakan kondom saat adegan seks. Undang-undang tersebut juga menetapkan biaya kepada para produsen film untuk mendapatkan izin dari Departemen County of Public Health serta menjalani pemeriksaan darah patogen untuk seluruh jajaran manajemen dan karyawan.
BACA JUGA: Sepekan, Flu Renggut Nyawa 20 Anak di AS
Cambria mengatakan industri film dewasa sudah memiliki sistem yang baik untuk pengujian penyakit menular seksual. Penetapan penggunaan kondom akan membuat jumlah peminat berkurang sehingga industri harus dipindahkan ke luar negeri, yakni Meksiko atau Inggris.
”Ini adalah industri multi-miliar dolar yang mempekerjakan ribuan orang, dan sejak semua ini dimulai mereka telah meninggalkan dan akan syuting di tempat selain LA County,” ujar Cambria. (THE GUARDIAN/mas/jpnn)
BACA JUGA: Obama Segera Tarik Pasukan dari Afganistan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protokol Baru WHO Incar Penyelundup Rokok
Redaktur : Tim Redaksi