Dipaksa ke Kantor saat PPKM Darurat, Wagub DKI: Laporkan!

Kamis, 08 Juli 2021 – 17:56 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau para pekerja sektor non esensial dan esensial yang masih ditugaskan bekerja di kantor agar segera melaporkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada para pekerja sektor non esensial dan esensial yang masih ditugaskan bekerja di kantor agar segera melaporkan hal tersebut.

Para pekerja bisa melaporkan hal itu melalui aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Sandiaga Beberkan Sektor-Sektor Ekraf yang Terus Tumbuh Menggeliat

"Bagi masyarakat yang menemukan kantornya atau siapapun tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat, umpamanya harusnya tutup tapi buka, harusnya (kapasitas) 50 persen tapi lebih, segera sampaikan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

"Laporkan melalui aplikasi Jaki, kepada aparat yang berwenang segera akan kami tindak," sambung Ariza.

BACA JUGA: Hari Keenam PPKM Darurat, Kepadatan Pengendara Turun 80 Persen

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta kepada para petinggi perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.

"Kami mohon untuk disiplin dan bertanggung jawab. Ini kita lagi menyelamatkan keselamatan seluruh warga, keselamatan pribadi kita, keluarga kita, seluruh warga," ujar Ariza.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Irjen Fadil Imran Memerintahkan Jajaran Melakukan Penyisiran di Perkantoran

Adapun selama PPKM Darurat, Pemprov DKI sudah menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan.

Berdasarkan data laporan harian Satpol PP pada Rabu (7/7), terdapat 36 tempat usaha makanan yang terdiri dari restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penutupan sementara. 

Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.

Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler