jpnn.com, KENDARI - Niat jahat MKP (23) memaksa teman wanitanya YM (23) melayani nafsu bejatnya berakhir di kantor polisi.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan MKP memaksa korban dengan mengancam akan membunuh YM menggunakan pistol.
BACA JUGA: Istri Keenakan Digoyang Pria Lain Sampai 2 Ronde, Mertua Mengendus, Brak!
Namun, MKP justru teperdaya dengan tipuan korban.
Pelaku merupakan karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: 2 Hari 2 Malam, 5 Pemuda Gagahi Gadis di Bawah Umur, Sungguh Laknat!
“Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata dia, Selasa.
Fitrayadi mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.
BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah, Ibu, dan Nenek, Lihat Tuh Tampang Pelaku
Dia menjelaskan pada Minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 Wita terduga pelaku awalnya menjemput korban YM (23) yang merupakan teman MKP di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.
“Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan,” jelas dia.
Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban sontak memberontak dengan cara mendorong tubuh terlapor, tetapi tersangka mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkannya ke arah korban.
“Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan ‘kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu’,” kata Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, tetapi di hotel.
Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.
“Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar,” jelas dia.
“Tersangka pun akhirnya ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” katanya.
Fitrayadi menuturkan pihaknya telah menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan ATM Bank BRI.
“Kini tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fitrayadi. (fin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Mentari Perkosa Remaja Laki-Laki, Korban Sampai Trauma dan Masuk RS
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha