Aceng tiba di Gedung Pakuan pukul 19.43 dengan menggunakan sedan hitam dan didampingi tiga orang pengawalnya. Sesampainya di Gedung Pakuan, Aceng langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Barat.
Selang 90 menit kemudian, Heryawan dan Aceng keluar untuk memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media yang telah menunggunya.
Dikatakan Aceng, ia tidak mempunyai niat untuk melecehkan mantan istrinya, FO. Menurut Aceng, perceraian tersebut ia lakukan karena tidak adanya kecocokan di antara mereka.
"Alasan saya menceraikan karena sudah tidak cocok, baik dari sisi hati dan rasa," kata Aceng. Menurutnya, perceraian yang dilakukannya tidak melanggar aturan agama.
Meskipun demikian, Aceng dengan besar hati akan meminta maaf kepada keluarga mantan istrinya itu. Akan tetapi, tambahnya, hingga saat ini Aceng belum berhasil menemui FO beserta keluarganya.
"Saya sudah mencoba berkali-kali untuk menemui mereka, tapi sampai saat ini belum berhasil. Bahkan saya pernah mengutus orang untuk hal itu," katanya.
Ketika ditanya mengenai alasan pernikahannya, Aceng mengatakan bahwa hal itu dilakukannya demi menjaga aturan. Menurutnya, pernikahan itu ia lakukan demi menghindari perbuatan dosa.
"Saya memang telah melanggar etika, tapi etika saya langgar demi menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu perzinahan dan melacurkan diri," katanya.
Sehingga, tambah Aceng, ia lebih baik menikah siri yang sudah jelas dihalalkan agama. Selain itu, Aceng pun mempertanyakan mencuatnya kasus ini. Padahal, tambahnya, peristiwa perceraian itu sudah terjadi lima bulan lalu. "Tapi kenapa tiba-tiba sekarang mencuat. Ada apa ini," tanya Aceng.
Dirinya pun meyakini jika munculnya kasus ini ada hubungannya dengan situasi politik. Terlebih saat ini, tambah Aceng, merupakan saat-saat terakhirnya menjabat.
Ketika ditanya mengenai pencalonannya kembali sebagai bupati, Aceng mengaku pasrah akan hal itu. "Semua saya serahkan kepada Alloh dan masyarakat," katanya.
Selain itu, ia pun pasrah terkait sanksi yang akan diterimanya. "Kalau memang itu sudah takdirnya, apapun itu, termasuk sanksi, tentu akan saya terima," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media mengatakan, pemanggilan terhadap Aceng merupakan instruksi dari pemerintah pusat, tepatnya Menteri Dalam Negeri."Saya diperintahkan Mendagri untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Heryawan.
Heryawan mengaku sebelumnya sudah pernah menghubungi Aceng melalui telepon. "Namun saya dan Pak Aceng baru bertemu sekarang, baru malam ini saya dan beliau bertatap muka," katanya.
Dalam pertemuan itu, Heryawan mengatakan Aceng telah mengakui tentang berita pernikahannya yang beredar saat ini. Dikatakan Heryawan, Aceng mengaku telah menikahi FO selama empat hari, dan Aceng pun mengaku telah menceraikannya.
"Beliau pun mengatakan telah membuat perjanjian yang ditandatangani oleh mantan istrinya, FO. Menurut pengakuannya itu, istrinya tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut," katanya.
Akan tetapi, setelah mencuatnya kasus ini, tambah Heryawan, hal tersebut merupakan pelanggaran etika. Lebih jauh dia sampaikan, pelanggaran itu dikarenaka Aceng telah melakukan perbuatan yang tidak menjadi teladan.
Padahal, seharusnya Aceng tidak perlu melakukan hal tersebut. "Jika masyarakat biasa mungkin tidak sebesar ini masalahnya, tetapi ketika dilakukan oleh pejabat publik, ini menjadi sesuatu yang mengganggu masyarakat," tambahnya.
Sehingga, Heryawan meminta Aceng untuk segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada masyarakat. Selain itu, Heryawan pun meminta Aceng untuk segera meminta maaf kepada masyarakat.
Meskipun demikian, Heryawan mengaku tidak melakukan pembicaraan secara mendetail. "Karena itu lebih ke masalah pribadi," katanya.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Aceng, Heryawan mengatakan fakta-fakta yang terungkap pada pertemuannya semalam akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri."Sehingga untuk sanksi, saya menyerahkan semuanya kepada Mendagri," katanya.
Selain itu, Heryawan pun menghimbau kepala daerah di Jawa Barat agar hati-hati dalam bertindak. Menurutnya, seorang pejabata negara tidak boleh melakukan tindakan yang tidak patut, apalagi melanggar hukum. "Harus memberi keteladanan, jangan melanggar keteladanan," pungkasnya. (agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Letusan Lokon jadi Tontotan Warga
Redaktur : Tim Redaksi