Dipanggil Jaksa, Bos Asindo Mangkir

Selasa, 20 November 2012 – 02:28 WIB
MAKASSAR - Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono mangkir dari panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Makassar. Pemanggilan dilakukan pada kedua terpidana terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mejatuhkan hukuman tiga tahun kurungan penjara pada keduanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, kedua terpidana mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan jaksa. "Panggilan kedua akan kami layangkan hari ini (kemarin) untuk menghadap tiga hari kedepan," kata Irwan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Selasa (20/11).

Irwan menyebutkan, pemanggilan terhadap kedua terpidana akan dilakukan sampai tiga kali sebelum dilakukan eksekusi putusan MA secara paksa. Pihak Kejari Makassar juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap Jhon Luchman dan rekannya Frans Tunggono, yang telah divonis oleh MA tiga tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak kejaksaan tidak pernah berupaya untuk melawan putusan MA dengan tidak melakukan penahanan. Menurut dia, Kejari baru menerima turunan salinan putusan MA terkait kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penipuan yang dilakukan Jhon Luchman dan Frans Tunggono.

Diketahui, majelis hakim MA menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara kepada bos PT Asindo Jhon Luchman dan rekannya Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama dengan nilai penipuan total Rp108 miliar.

Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah, akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa  sehingga ditolak oleh korban.

Terpisah, tim penasehat hukum korban penipuan yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama, Rudianto Lallo mengharapkan agar eksekusi penahanan segera dilakukan agar penegakan hukum tidak berjalan setengah-setengah. Menurut dia, kliennya yang menjadi korban penipuan cukup lama bersabar dengan tindakan kedua terpidana yakni Jhon Luchman dan Frans Tunggono. "Jangan ada pihak-pihak yang merasa kebal hukum,"tegasnya. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Muhaimin Minta Dipijit Transmigran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler