Dipanggil Kejagung, Bupati Kolaka Mangkir

Selasa, 11 Desember 2012 – 23:28 WIB
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta mangkir dari pemanggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung). Sedianya, Selasa (11/12), Buhari diperiksa selaku tersangka korupsi penjualan nikel untuk pertama kalinya.

"Tim penyidik mengagendakan memeriksa dia (Buhari) hari ini, tapi yang bersangkutan tak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/12).

Menurut Untung, hingga Selasa sore, pihaknya belum mendapat informasi apa yang menjadi penyebab ketidakhadiran Buhari.Sesuai aturan yang ada, lanjut dia, penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan Buhari dalam waktu dekat ini. "Nanti kita jadwal ulang pemeriksaannya," kata Untung. Buhari ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2011 lalu.

Politisi PPP tersebut diduga terelibat korupsi dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah daerah Kolaka ke PT Kolaka Mining International pada Juni 2010. Diduga, proses penjualan dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 24,183 miliar.

Atas perbuatannya, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kuasa Hukum Buhari Matta dari Imam Westanto dan Rekan, Sri N Ibrahim yang dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadiran kliennya belum memberikan jawaban. Telepon dan pesan pendek yang dikirim tak dibalas hingga berita ini diturunkan. (pra/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler