Bahkan, melalui PP itu pula menurut Azwar, KPK selain bisa mengangkat penyidik sendiri, juga bisa mengangkat dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekretariat negara, dan institusi lainnya.
“PP itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengatasi kekurangan penyidik seperti dikeluhkan selama ini. Dengan PP tersebut KPK bisa mengangkat penyidik sendiri dari KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, Sekretariat Negara sesuai kebutuhan,” kata Azwar Abubakar saat pendandatangan Pencanangan Zona Integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, di lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Azwar, penyidik KPK nantinya memiliki masa tugas selama 4 tahun dan tidak boleh mundur sebelum masa tugasnya selesai. Setelah itu bisa mencalonkan lagi sebagai penyidik KPK periode selanjutnya, dan bisa diperpanjang sampai 2 tahun. “Tapi, setelah bertugas selama 10 tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi penyidik KPK,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan independensi penyidik KPK, Azwar menegaska,n harus independen. "Semua penyidik harus independen. Apakah berasal dari KPK, BPK, Sekneg, kepolisian dan kejaksaan. Jadi, tidak ada penyidik yang tidak independen. Semua independen, karena bertugas untuk memberantas korupsi,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Sudah 7.465 Buruh Kena PHK
Redaktur : Tim Redaksi