jpnn.com - jpnn.com - Tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng tidak
memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/1).
BACA JUGA: Sekda Kebumen Langsung Dijebloskan KPK ke Tahanan
Aseng seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aseng beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan.
"Tersangka SKS sakit," kata Febri di kantornya, Jumat (13/1).
Dia menambahkan, pihak Aseng meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang lagi.
"Kami jadwalkan ulang pekan depan," ujar Febri.
Aseng merupakan tersangka ketujuh dalam kasus suap anggaran proyek Kemenpupera.
Sebelumnya KPK sudah menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan anak buahnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Kemudian, pengusaha Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.
Febri menambahkan, KPK masih terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk yang diduga sebagai pemberi suap. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy