jpnn.com - JPNN.com - Pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah membuahkan hasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka baru. Adalah Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo yang ditetapkan sebagai tersangka suap.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Ini Bukan Politisasi, ye...
Bahkan, dia langsung dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (29/12). Sebelumnya KPK sudah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo sebagai tersangka.
Adi membenarkan penetapan tersangka ini sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Kebumen beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polisi Masih Dalami Keterlibatan Adik Ramlan
Adi mengaku siap mengikuti proses hukum yang berjalan. "Saya akan ikuti semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yang ada," kata Adi di kantor KPK, Kamis (29/12).
Adi menegaskan hari ini dia tidak diperiksa KPK, melainkan langsung ditahan. Karenanya Adi pun mengaku siap ditahan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Datang, Bandara Tegang
"Saya kira hari ini kami tidak ditanya karena hari ini saya langsung ditahan. Kami akan menempati tahanan sebagaimana yang ditujukan KPK," katanya.
Informasi yang dihimpun selain Adi, KPK juga menambah tersangka baru dari unsur swasta. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih belum bisa memberikan keterangan.
"Saya belum dapat informasi lengkap," kata Febri, Kamis (29/12).
Sebelumnya KPK menggelar OTT di Kebumen, Sabtu 15 Oktober 2016. KPK mengamankan enam orang. Yakni, Yudhy, Sigit, Adi, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen Salim.
KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya dilepas. Belakangan KPK menjerat Hartoyo sebagai tersangka.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Minta Polri Rutin Umumkan Daftar Buron
Redaktur & Reporter : Boy