JAKARTA - Tersangkas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004, Ketua DPRD Jateng, Murdoko, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (13/4) siang, irit bicara.
"Saya siap diperiksa," kata Murdoko yang kini menjabat Ketua DPRD Jawa Tengah itu di pintu masuk Kantor KPK Kuningan Jakarta.
Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004, sebagai pengembangan terhadap penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang tidak lain adalah saudara kandung Murdoko.
Murdoko diduga ikut menikmati sedikitnya Rp.3 miliar dana APBD Kendal pada bulan Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, dua bersaudara Murdoko dan Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Koalisi Baru karena Lelah Bertengkar
Redaktur : Tim Redaksi