jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12).
Setyo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
BACA JUGA: Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris
Setyo sendiri keluar dari Gedung KPK pada 12.10 WIB terlihat buru-buru. Ia mengklaim tidak ditanyai penyidik terkait kasus yang melibatkan pendahulunya Nurhadi, Sekretaris MA periode 2011-2016.
"Enggak, enggak ada ditanya apa-apa," kata Setyo.
BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Jadi Tersangka Suap, KPK Garap Bupati Padang Lawas
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, Setyo diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun Setyo mengaku tidak diperiksa sebagai saksi.
"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, enggak ada saksi ya," kata Setyo.
Setyo mengaku kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah hanya untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai sekretaris MA.
"Saya hanya menyerahkan surat-surat. Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," kata dia sembari bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Selain Achmad, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto. Mereka juga diperiksa untuk Hiendra.
Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Nurhadi Rezky Herbiyanto. Lalu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga