Dipanggil Ombudsman, Kemenakertrans Pastikan Perjelas Sistem Online

Jumat, 26 Juli 2013 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) termasuk lima kementerian yang diganjar rapor merah dari Ombudsman akibat buruknya sistem pelayanan. Menanggapi itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya sudah memperbaiki masalah pelayanan. Kini, kata dia, sistem pelayanan di kementerian sudah menggunakan fasilitas online.

"Ini kan soal online dan bukan online.  Tenaga kerja asing sudah online dan akan kita sampaikan ke Ombudsman bahwa sudah online. Yang kedua, soal perusahaan pengerah tenaga kerja, kita akan segera online kan.  Jadi tidak ada pertemuan person to person," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis, (25/7).

BACA JUGA: DPR Ingatkan, Bendera Aceh Jangan Dikibarkan

Menurut rencana, Ombudsman akan memanggil kementerian yang mendapat rapor merah, pekan depan. Muhaimin mengaku pihaknya belum mendapatkan undangan pemanggilan itu. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap datang untuk memberikan penjelasan sepenuhnya ombudsman.

"Setjen sudah saya minta untuk menjelaskan bahwa untuk semua pelayanan system online sudah siap semua. Bukan hanya pekan depan, pagi hari tadi pun dari kami sudah ke sana untuk komunikasi," tandas Muhaimin. (flo/jpnn)

BACA JUGA: MPR: Tidak Perlu Ada Pengibaran Bendera Aceh

BACA JUGA: Imigran Tenggelam di Cianjur, 11 Tewas, 189 Selamat, 4 Hilang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahan Ineks Buatan Madiun Dikirim ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler