jpnn.com, JAKARTA - Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Senin (13/5). Tersangka kasus dugaan makar ini mangkir dari panggilan lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir, tapi kalau ada perubahan kami enggak tahu,” kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
BACA JUGA: Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen
Damai menyebut pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka Eggi. Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: Kapitra Kesal Disebut Murtad dan Sesat oleh Eggi Sudjana
BACA JUGA: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti
“Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya. Ini artinya sedang kami uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107. Itu kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum,” ungkap Damai.
Damai mengatakan, pihaknya saat ini juga berupaya menemui penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus Eggi. Ia ingin menanyakan terkait status tersangka Eggi.
BACA JUGA: Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Terancam Berurusan dengan Polisi
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Senin (13/5). Pemeriksaan pertama kali setelah Eggi berstatus tersangka.
Sementara melalui tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Eggi Sudjana telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu teregistrasi dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Dugaan Makar Permadi Gerindra
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti