jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan itu dilakukan pada Jumat (10/5) sore lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima dan sedang meneliti laporan tersebut. Penyidik, kata Argo, sedang mempelajari apakah dalam ucapan Permadi benar mengandung unsur makar atau tidak.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
"Jadi, saat ini kami sedang mengecek laporan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).
Nantinya, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kalau tidak, maka dihentikan penyelidikannya. "Penyidik juga mengecek rekaman video (saat berbicara soal revolusi)," sambung Argo.
BACA JUGA: Arief Poyuono Sebut Ketum Demokrat Seperti Serangga Undur-Undur, Keluar Saja
BACA JUGA: Suruh Rakyat Bunuh - Bunuhan, Permadi Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, ada empat laporan yang ditangani kepolisian terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Empat laporan itu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri, kedua laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya juga, namun, laporan digabung oleh laporan tipe A tadi.
BACA JUGA: Suruh Rakyat Bunuh - Bunuhan, Permadi Dilaporkan ke Polisi
Ketiga adalah laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Sedangkan laporan yang terakhir dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Eggi Sudjana Berkelit dari Sangkaan Makar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan