Dipastikan PDIP Rebut Kursi Ketua Dewan dari PKB

Jumat, 10 Mei 2019 – 13:40 WIB
Ilustrasi prores rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019. Foto: Radar Solo/JPG

jpnn.com, MADIUN - PDI Perjuangan dipastikan akan mendapat jatah kursi ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 2019–2024, yang sebelumnya diisi kader PKB.

Meski sama-sama memperoleh sembilan kursi, namun partai berlambang banteng moncong putih itu unggul kumulatif perolehan dukungan dari hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

BACA JUGA: Datang ke Bawaslu, Timses Prabowo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Keduanya berselisih 5.299 suara dari total enam daerah pemilihan (dapil). PDIP meraup 80.301 suara sedangkan PKB 75.002.

Peluang caleg PDIP menempati kursi yang saat ini diduduki Suwandi politikus PKB mengacu Undang-Undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Regulasi itu menjabarkan tatkala terdapat dua partai memperoleh kursi sama banyak, maka penentuan yang dipakai adalah total perolehan suara partai terbanyak.

BACA JUGA: Dari 47 Caleg Petahana, Hanya 16 yang Gagal

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Hadi Sutikno enggan mengomentari ihwal peluang PDIP. ’’Kami menunggu hasil penetapan caleg (calon legislatif, Red),’’ katanya.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar

BACA JUGA: Aktor Senior Ini Dikabarkan Raih Suara Tertinggi di Banten

Penentuan unsur pimpinan dewan di gedung Klitik –sebutan DPRD Kabupaten Madiun- berdasarkan usulan dari partai politik pemenang hasil penetapan komisi pemilihan umum (KPU). Dalam kasus ada partai yang mengoleksi kursi sama banyak, dia membenarkan bila yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.

Terkait penentuan sosok ketua dan tiga wakil ketua di Gedung Klitik –sebutan gedung DPRD Kabupaten Madiun– sepenuhnya dari rekomendasi partai. ’’Komunikasi kami dengan KPU mengikuti jadwal yang sudah ada,’’ ujar Hari kepada Radar Caruban.

Dia menyebut, tahapan peralihan keanggotaan dewan hasil Pileg 2019 masih panjang. Kendati rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak di tingkat kabupatan telah selesai. Sebab masih menunggu penetapan 45 caleg oleh KPU.

BACA JUGA: Petanya Menjadi Jelas, Siapa Saja Aktivis yang Berkhianat

Nama-nama calon wakil rakyat yang telah ditetapkan tersebut lantas dimintakan pengesahannya ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Proses pelantikan dilakukan ketika sudah mendapat restu orang nomor satu di provinsi ini. ’’Nanti rapat paripurna pertama kali dipimpin pemimpin yang sementara,’’ ucapnya. (cor/ota)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Caleg Kondang Ini Hampir Pasti Gagal ke Senayan, Kalah dari Teman Sendiri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler