jpnn.com - SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman membenarkan tentang putusan DKPP yang memberhentikannya secara permanen. Lutfi pun merasa dizalimi saksi dari Partai Gerindra Kabupaten Serang.
“Yang diadukan itu adalah Pak Adnan. Tapi mereka juga menyebutkan bahwa pemberian uang itu di ruang saya dan saya menyaksikan. Itu (bantahan) sudah saya sampaikan ketika persidangan. Bahkan ketika itu Pak Jimly (Ketua DKPP) juga menanyakan ke pengadu apakah saya juga mau diadukan. Katanya tidak. Ini tidak adil,” ujar Lutfi kepada Tangerang Ekspres (JPNN Grup), Kamis (21/8).
BACA JUGA: Jambret Peremas Berkeliaran, Polisi Minta Wanita tak Jalan Sendirian
Terkait langkah yang akan ditempuh, Lutfi menyatakan masih mempelajari keputusan DKPP itu bagaimana langkah terbaiknya.
Sementara itu, Pengadu M. Abnas mengapresiasi DKPP atas putusannya. Putusan DKPP itu berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang iserahkan. "Ini memberikan gambaran bahwa Pemilu di Kabupaten Serang ada praktik-praktik kotor,” katanya.
BACA JUGA: Media Asing Beritakan Pemulangan 50 Warga Singapura di Batam
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin diberhentikan tetap (dipecat) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP).
Pemberhentian Adnan dilakukan karena terbukti menerima suap dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) sebesar Rp37 juta. Sedangkan pemberhentian Lutfi dilakukan karena menyaksikan pemberian suap itu. (**)
BACA JUGA: Bupati Ingatkan Warga Patuhi Aturan Harga di Sail Raja Ampat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Akan Hadiri Puncak Sail Raja Ampat
Redaktur : Tim Redaksi