Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook

Minggu, 13 November 2016 – 00:17 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya.

Gara-garanya, dia menulis di media sosial Facebook yang dianggap mengandung unsur terlibat dalam aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Brebes.

BACA JUGA: Jubir Timses Sebut Fatwa Lembaga Mesir Ini Bukti Ahok Tak Menistakan Agama

Sebagai gantinya, KPU langsung melakukan pelantikan pejabat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggeser posisi Mashudi.

"Untuk yang bersangkutan, diberhentikan berdasarkan rapat pleno komisioner atas adanya rekomendasi dari panwaslu yang menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi.

BACA JUGA: Di Bintan, Novanto Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Dari hasil kajian dan klarifikasi, KPU akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Mashudi, karena dinilai sudah memenuhi unsur larangan bagi penyelenggara pemilu.

Yakni dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu kepada masyarakat melalui medsos.

BACA JUGA: Agus-Sylvi Tak Merasa Terancam dengan Elektabilitas Ahok-Djarot

Tindakan tersebut, tambah Riza, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik dan termasuk pelanggaran dengan kategori berat.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sesuai dengan bukti berupa screenshoot medsos yang berisi dukungan terhadap calon," jelas Riza.

Ruza mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara di bawahnya, untuk bekerja sesuai dengan aturan. Jangan sekali-kali melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

"Kami sudah berulangkali menekankan terkait netralitas penyelenggara pilkada, kedepan kami berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi karena akan ditindak tegas," tandas dia.

KPUD juga langsung melantik pengganti Mashudi. Dia adalah Tri Kristanto Sedya Hartana, peserta seleksi pemilihan PPK peringkat keenam dari Kecamatan Larangan.

Pelantikan PAW terhadap Tri sendiri dilakukan di salah satu rumah makan OW Parin dan langsung dipimpin Ketua KPUD Riza Pahlevi disaksikan panwas dan sejumlah pihak terkait lainnya. (ism/zul/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Bakal Gelar Tiga Tahap Debat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler