Jubir Timses Sebut Fatwa Lembaga Mesir Ini Bukti Ahok Tak Menistakan Agama

Sabtu, 12 November 2016 – 23:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Ahok-Djarot tengah sibuk menyiapkan pembelaan atas dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki T Purnama alias Ahok. Mulai dari argumentasi hukum hingga agama dijadikan materi pembelaan.

"Bukti-bukti yang kami anggap menguatkan pembelaan Pak Ahok, kami akan lampirkan," kata Juru Bicara Tim Ahok-Djarot Guntur Romli, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: Di Bintan, Novanto Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Diungkapkannya, salah satu materi pembelaan yang akan digunakan pihaknya adalah fatwa Darul Ifta'al-Mishriyyah (lembaga fatwa Mesir) yang diterbitkan pada 12 Oktober 2016 silam.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa memilih seorang wanita atau nonmuslim untuk jadi pemimpin pemerintahan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

BACA JUGA: Agus-Sylvi Tak Merasa Terancam dengan Elektabilitas Ahok-Djarot

Dikatakannya, lembaga fatwa Mesir berpendapat bahwa pemimpin pemerintahan di era modern ini adalah bagian dari suatu sistem yang diatur atau dibatasi hukum. Karenanya, baik raja, presiden, gubernur, atau apapun bentuknya bukanlah penguasa absolut yang bisa bertindak sesuka hati.

Dalam konteks ini, lanjut dia, pemimpin pemerintahan bisa dikatakan tak ada bedanya dengan seorang pegawai yang mendapat tugas khusus.

BACA JUGA: KPU DKI Bakal Gelar Tiga Tahap Debat

"Memilih orang dari kalangan muslim maupun nonmuslim, laki-laki maupun perempuan, untuk jabatan seperti ini, tidak bertentangan dengan syariah Islam, karena penguasa atau pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum dan bukan manusia pribadi," beber Guntur mengutip isi fatwa Darul Ifta'al-Mishriyyah.

Guntur mengatakan, sikap lembaga fatwa Mesir tersebut menjadi bukti kuat bahwa inti dari surah Almaidah 51 bukanlah larangan kepada umat muslim memilih pemimpin dari luar agamanya.

"Sehingga pernyataan Ahok bukan suatu pelanggaran," tutup dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Penolakan Ahok Sudah Dua Kali Dipanggil tapi Mangkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler