jpnn.com, TANJUNGPINANG - DPP Partai Gerindra memberhentikan Muhammad Apriyandi sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Anak eks Wali Kota Tanjungpinang (alm) Syahrul itu memilih legawa menerima keputusan partai, meski awalnya berniat untuk menggugatnya.
BACA JUGA: Kaki Giring Terperosok ke Tanah Lokasi Formula E, Taufik Gerindra: Konten Saja
Keputusan bersikap legawa itu dilakukan setelah dirinya berpikir panjang dan berdiskusi dengan berbagai pihak.
"Saya menerima keputusan partai," tegas Apriyandi, Sabtu (8/1).
BACA JUGA: Taufik Gerindra Sebut Nama Penerus Anies Baswedan, Nomor 3 Mengejutkan
Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Apriyandi mulai dieksekusi setelah Gubernur Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1495 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Surat keputusan itu beredar ke sejumlah pihak sejak sehari yang lalu.
Apriyandi mengatakan upaya untuk membela diri sebenarnya sudah dilakukan beberapa pekan lalu, termasuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan pimpinan Gerindra Tanjungpinang kepada DPP Gerindra.
BACA JUGA: Kader Gerindra Minta Polisi tak Ragu Menahan Habib Bahar Smith
"Kalau sudah saya jelaskan, kemudian tetap mengeluarkan SK PAW, berarti kan tidak mau lagi menerima saya. Jadi buat apa saya berjuang agar berada di dalam partai itu lagi," ujarnya.
Pascapemberhentian sebagai anggota DPRD, Apriyandi belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Untuk sementara saya kembali jadi pengusaha," ujarnya.
Menurut informasi, DPP Gerindra memutuskan memberhentikan Apriyandi sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang karena tidak membayar sumbangan kepada partai.
Namun, Apriyandi beberapa waktu lalu sudah membantahnya karena sumbangan partai itu tidak mesti dibayar setiap bulan.
Dia meyakini masalah utama pemecatan dirinya bukan soal sumbangan untuk partai, melainkan hal lainnya.
"Saya baru beberapa bulan tidak membayar, sebelumnya lancar, tidak ada masalah. Saya menunda pembayaran sumbangan ini lantaran isu pemecatan itu sudah sering terdengar sehingga cukup mengganggu," bebernya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi