jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pecatan polisi berinisial FH, 36, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena mengedarkan sabu-sabu.
Ironisnya, FH sebelumnya dipecat dari kesatuannya pada tahun 2023 karena kasus narkoba juga.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
"Benar, FH dipecat karena kasus narkoba," ungkap Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (14/6/2024).
Manang menjelaskan, FH ditangkap bersama 5 pengedar narkoba lainnya pada Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
Dari tangan mereka, petugas menyita total 2 kilogram sabu-sabu dan 1 senjata air soft gun.
"FH awalnya pengguna narkoba. Setelah dipecat, dia malah ikut mengedarkan sabu," kata Manang.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
Saat diwawancarai, FH tampak menyesali perbuatannya.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan FH menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas narkoba, termasuk di kalangan anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Siapa yang terlibat akan kami sikat," tegas Manang. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito