SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan itu menyatakan siap membawa perkara pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Acep Sugiana sendiri sudah menunjuk Ike Florensia Soraya sebagai penasihat hukum untuk membela hak-haknya. Menurut Ike kepada Pontianak Post (JPNN Grup), terjadi pelanggaran peraturan bersama mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan sidang MKH. Kesempatan terlapor, kata Ike yang membuka praktek di Jalan Gunung Senujuh Singkawang Barat ini, untuk membela diri dan mengajukan saksi-saksi seluas-luasnya dibungkam dan tidak dipenuhi sesuai Peraturan Bersama MA dan KY no.04/PB/MA/IX/2012 / no.04/PB/P.KY/09/2012, Pasal 7 ayat (3).
Ditambahkan Ike, majelis kehormaan hakim harus memberikan kesempatan yang cukup pada terlapor untuk membela diri, baik secara lisan maupun tertulis. Ayat (4), kata Ike mengutip peraturan, terlapor dapat mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lain untuk mendukung pembelaan diri.
"Pasal-pasal tersebut jelas sudah dilanggar oleh MKH dalam mengadili saudara Acep Sugiana SH," kata Ike. Pengacara perempuan ini menjelaskan, dari empat orang saksi yang diajukan hanya satu saja yang diperkenankan dihadirkan disidang yang lain ditolak mentah mentah. Satu saksi yang dihadirkan pun sangat dibatasi kesaksiannya," kata dia.
Menurut Ike, KY sampai sidang berakhir tidak dapat menyebutkan keempat wanita yang dikatakan diselingkuhi Acep Sugiana.
"Putusan MKH hanya didasarkan kepada keterangan saksi yang sudah dicabut keterangannya dan tidak didukung bukti- yang cukup, MKH tidak berhak menyatakan ada atau tidak adanya aborsi itu harus dibuktikan melalui peradilan umum. Kepastian adanya aborsi harus dg putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap. MKH sebagai lembaga etik tidak berhak menyatakan adanya aborsi. Sebab, harus dibuktikan dulu ke peradilan umum. Banyak peraturan yang telah dilanggar oleh KY dan juga oleh MKH.”
Karena hak-hak kliennya terzolimi, Ike bersiap-siap mndaftarkan gugatannya ke PTUN. “Hal ini dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap hasil MKH itu. Kita akan mendaftarkan gugatan ketika kita sudah memperoleh putusan itu secara resmi," kata Ike. Menurut Ike, sebenarnya dia adalah kuasa hukum Acep Sugiana ketika awal permasalahan ini muncul dan mendampingi kasusnya ketika masih di KY.
"Namun ketika sidang MKH ternyata saudara Acep Sugiana disediakan pendamping pengacara oleh Ikatan Hakim Indonesia sehingga posisi saya di MKH adalah saksi yang meringankan. Dari kasus ini masih dalam pemeriksaan Komisi Yudisial saudara Acep Sugiana sudah diperlakukan dengan semena-mena dalam hal pemeriksaan. Bisa kita lihat di media online bagaimana dia diberitakan dengan gaya pembunuhan karakter dengan mengumbar hasil pemeriksaan yang belum diuji kebenarannya yang dilakukan oleh Wakil KY pada saat itu. Padahal, jelas menurut UU KY sendiri nomor 2 tahun 2005 tentang cara pengawasan hakim, pada bab IV pasal 8 ayat (1) disebutkan, pemeriksaan dilakukan tertutup untuk umum oleh pemeriksa,” kata dia. Ike melanjutkan, ayat (4) berita acara pemeriksaan harus bersifat rahasia.
“Dengan berita yang bombardir seperti itu, KY telah melanggar peraturannya sendiri. Dengan demikian, KY telah menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Terlihat jelas, Acep Sugiana, klien saya ini sudah diperlakukan dengan semena- mena oleh KY. Kami, juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zrf/fuz/jpnn)
Acep Sugiana sendiri sudah menunjuk Ike Florensia Soraya sebagai penasihat hukum untuk membela hak-haknya. Menurut Ike kepada Pontianak Post (JPNN Grup), terjadi pelanggaran peraturan bersama mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan sidang MKH. Kesempatan terlapor, kata Ike yang membuka praktek di Jalan Gunung Senujuh Singkawang Barat ini, untuk membela diri dan mengajukan saksi-saksi seluas-luasnya dibungkam dan tidak dipenuhi sesuai Peraturan Bersama MA dan KY no.04/PB/MA/IX/2012 / no.04/PB/P.KY/09/2012, Pasal 7 ayat (3).
Ditambahkan Ike, majelis kehormaan hakim harus memberikan kesempatan yang cukup pada terlapor untuk membela diri, baik secara lisan maupun tertulis. Ayat (4), kata Ike mengutip peraturan, terlapor dapat mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lain untuk mendukung pembelaan diri.
"Pasal-pasal tersebut jelas sudah dilanggar oleh MKH dalam mengadili saudara Acep Sugiana SH," kata Ike. Pengacara perempuan ini menjelaskan, dari empat orang saksi yang diajukan hanya satu saja yang diperkenankan dihadirkan disidang yang lain ditolak mentah mentah. Satu saksi yang dihadirkan pun sangat dibatasi kesaksiannya," kata dia.
Menurut Ike, KY sampai sidang berakhir tidak dapat menyebutkan keempat wanita yang dikatakan diselingkuhi Acep Sugiana.
"Putusan MKH hanya didasarkan kepada keterangan saksi yang sudah dicabut keterangannya dan tidak didukung bukti- yang cukup, MKH tidak berhak menyatakan ada atau tidak adanya aborsi itu harus dibuktikan melalui peradilan umum. Kepastian adanya aborsi harus dg putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap. MKH sebagai lembaga etik tidak berhak menyatakan adanya aborsi. Sebab, harus dibuktikan dulu ke peradilan umum. Banyak peraturan yang telah dilanggar oleh KY dan juga oleh MKH.”
Karena hak-hak kliennya terzolimi, Ike bersiap-siap mndaftarkan gugatannya ke PTUN. “Hal ini dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap hasil MKH itu. Kita akan mendaftarkan gugatan ketika kita sudah memperoleh putusan itu secara resmi," kata Ike. Menurut Ike, sebenarnya dia adalah kuasa hukum Acep Sugiana ketika awal permasalahan ini muncul dan mendampingi kasusnya ketika masih di KY.
"Namun ketika sidang MKH ternyata saudara Acep Sugiana disediakan pendamping pengacara oleh Ikatan Hakim Indonesia sehingga posisi saya di MKH adalah saksi yang meringankan. Dari kasus ini masih dalam pemeriksaan Komisi Yudisial saudara Acep Sugiana sudah diperlakukan dengan semena-mena dalam hal pemeriksaan. Bisa kita lihat di media online bagaimana dia diberitakan dengan gaya pembunuhan karakter dengan mengumbar hasil pemeriksaan yang belum diuji kebenarannya yang dilakukan oleh Wakil KY pada saat itu. Padahal, jelas menurut UU KY sendiri nomor 2 tahun 2005 tentang cara pengawasan hakim, pada bab IV pasal 8 ayat (1) disebutkan, pemeriksaan dilakukan tertutup untuk umum oleh pemeriksa,” kata dia. Ike melanjutkan, ayat (4) berita acara pemeriksaan harus bersifat rahasia.
“Dengan berita yang bombardir seperti itu, KY telah melanggar peraturannya sendiri. Dengan demikian, KY telah menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Terlihat jelas, Acep Sugiana, klien saya ini sudah diperlakukan dengan semena- mena oleh KY. Kami, juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zrf/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Berdiri Tertimbun Tanah
Redaktur : Tim Redaksi