jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika melawan. Ia memutuskan mengambil langkah hukum atas vonis pemecatan dirinya sebagai anggota dewan.
Pasek menilai surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat dinilai tidak sah.
BACA JUGA: Pejabat Kemenag Klaim Diintimidasi Anggota DPR
"Saya akan menempuh jalur hukum karena surat tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kode etik dan AD/ART Partai Demokrat," kata Pasek dalam jumpa pers di ruang wartawan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Dijelaskannya, dari aspek formalitas, surat tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh Ketua Umum Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, surat PAW seharusnya ditandatangani oleh ketua umum partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
BACA JUGA: Sekjen MK Serahkan Bukti Transfer Gaji Akil
Sedangkan dari aspek prosedural, lanjut Pasek, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang partai politik dan AD/ART Demokrat. Pasalnya, tidak melibatkan Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Partai Demokrat.
"Sedangkan secara substansi, alasan pergantian saya adalah karena melanggar kode etik. tuduhan itu adalah tuduhan imajiner yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata," ujar Pasek.
BACA JUGA: Risma Sudah Serahkan Nama Penukar Hewan KBS ke KPK
Pria asal Bali ini mengingatkan pimpinan DPR untuk segera menghentikan proses administrasi PAW yang kini berjalan. Sesuai pasal 213 UU MD3, jika ada perselisihan hukum, maka PAW baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
"Jika tahapan proses administrasi tetap dijalankan oleh saudara (Ketua DPR) maka akan berdampak pula pada resiko hukum yang berlaku," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Serius Urus Banjir, Pemindahan Ibu Kota Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi